• Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 April, 2026
  • Login
KendariNesia.Com
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
KendariNesia.Com
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
Home Berita

Pemerintah: Meski Tanpa IPPKH, Kewajiban Reklamasi GKP di Wawonii Terus Berjalan

Redaksi by Redaksi
24.11.2025
in Berita, Daerah

Konawe Kepulauan – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan bahwa seluruh program pemulihan lingkungan di Pulau Wawonii akan tetap berjalan, meski izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan telah dicabut oleh pemerintah.

Manager Strategic Communication PT GKP, Hendry Drajat, mengatakan pencabutan izin tersebut tidak menghentikan kewajiban perusahaan di bidang lingkungan. Menurutnya, seluruh proses reklamasi dan pascatambang masih harus dijalankan sesuai aturan.

“Pencabutan IPPKH tidak berarti perusahaan meninggalkan kewajiban. Ini adalah fase transisi di mana seluruh upaya perlindungan lingkungan harus tetap berlangsung,” ujar Hendry kepada wartawan, pada Senin (24/11).

BACA JUGA

Buka Tahun 2026, KPR Silika Jalankan Program PPM Infrastruktur dan Sistem Air Bersih di Bombana

10.04.2026

Heboh Siswa SMP di Kolaka Nekat Terobos Arus Sungai untuk ke Sekolah

04.04.2026

Ia menambahkan, pemantauan lingkungan tetap dilakukan sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi perusahaan. Pengawasan itu mencakup biodiversitas, flora-fauna, kualitas udara, kebisingan, serta kualitas air dan laut. Proses pemantauan juga melibatkan lembaga independen dan akademisi untuk memastikan hasil yang objektif.

“Kami ingin memastikan seluruh parameter lingkungan berada dalam kondisi aman. Ini adalah bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan,” tambah Hendry.

Pemerintah: Kewajiban Reklamasi Tak Hilang

Pemerintah pusat menegaskan bahwa kewajiban pemulihan lingkungan tidak gugur meski Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dicabut. Biro Humas dan KLN Kementerian Kehutanan menyatakan perusahaan tetap wajib menuntaskan seluruh kewajiban reklamasi.

“Pencabutan IPPKH tidak membatalkan kewajiban untuk reklamasi,” kata Agus Yasin dari Kemenhut.

Pandangan serupa disampaikan Kementerian ESDM. Koordinator Bidang Hukum Dirjen Minerba, Slamet Riyadi, menegaskan bahwa pemegang IUP tetap bertanggung jawab terhadap reklamasi dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

“Itu kewajiban pemegang IUP. PPM juga wajib dilakukan sesuai jadwal. Persoalan lahan tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP karena kepemilikan WIUP tidak termasuk hak atas tanah di atasnya,” ucap Slamet.

Ia menambahkan, jika tanah yang digunakan adalah kawasan hutan, maka IPPKH tetap menjadi syarat yang harus dikoordinasikan dengan Kementerian Kehutanan.

Revegetasi Berjalan, Tanaman Lokal Jadi Prioritas

Progres Terkini Reklamasi PT GKP di Pulau Wawonii, Konkep. (Istimewa)

Di lapangan, Departemen Environment PT GKP menyampaikan bahwa reklamasi terus dilakukan menggunakan bibit yang dikembangkan di nursery perusahaan. Tanaman pionir seperti Sengon Laut dan berbagai spesies lokal antara lain Cemara, Jabon Merah, Jabon Putih, Dongkala, Ketapang, hingga Pulai ditanam untuk mengembalikan vegetasi asli Wawonii.

“Kami memprioritaskan tanaman lokal agar pemulihan berjalan lebih alami dan ekosistem cepat kembali seperti kondisi asal,” kata Superintendent Environment & Forestry PT GKP, Badrus Saleh.

Selain penanaman, perusahaan juga melakukan penataan lahan bekas tambang. Pekerjaan ini meliputi pembentukan lereng aman, pembuatan terasering, penguatan kaki lereng, hingga pembuatan drainase untuk mencegah erosi.

“Penataan lahan tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Keselamatan adalah prioritas. Lereng harus stabil sebelum dilakukan penebaran topsoil dan penanaman,” tegas Badrus.

Menurutnya, seluruh rangkaian reklamasi merupakan bagian dari penerapan Good Mining Practice yang wajib dipenuhi pemegang IUP.

BERITA TERKAIT

Berita

Buka Tahun 2026, KPR Silika Jalankan Program PPM Infrastruktur dan Sistem Air Bersih di Bombana

10.04.2026
Berita

Heboh Siswa SMP di Kolaka Nekat Terobos Arus Sungai untuk ke Sekolah

04.04.2026
Screenshot
Berita

Geger Ular Kobra Masuk ke Rumah Warga di Kendari, Damkar Bantu Evakuasi

03.04.2026
Next Post
Screenshot

Isu Sawah Rusak Dibantah, Pemdes Mondoe Tegaskan PT WIN Tidak Ganggu Sumber Air

Leave Comment
  • Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Email: kendarinesia@gmail.com

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In