Konawe Kepulauan – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan bahwa seluruh program pemulihan lingkungan di Pulau Wawonii akan tetap berjalan, meski izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan telah dicabut oleh pemerintah.
Manager Strategic Communication PT GKP, Hendry Drajat, mengatakan pencabutan izin tersebut tidak menghentikan kewajiban perusahaan di bidang lingkungan. Menurutnya, seluruh proses reklamasi dan pascatambang masih harus dijalankan sesuai aturan.
“Pencabutan IPPKH tidak berarti perusahaan meninggalkan kewajiban. Ini adalah fase transisi di mana seluruh upaya perlindungan lingkungan harus tetap berlangsung,” ujar Hendry kepada wartawan, pada Senin (24/11).
Ia menambahkan, pemantauan lingkungan tetap dilakukan sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi perusahaan. Pengawasan itu mencakup biodiversitas, flora-fauna, kualitas udara, kebisingan, serta kualitas air dan laut. Proses pemantauan juga melibatkan lembaga independen dan akademisi untuk memastikan hasil yang objektif.
“Kami ingin memastikan seluruh parameter lingkungan berada dalam kondisi aman. Ini adalah bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan,” tambah Hendry.
Pemerintah: Kewajiban Reklamasi Tak Hilang
Pemerintah pusat menegaskan bahwa kewajiban pemulihan lingkungan tidak gugur meski Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dicabut. Biro Humas dan KLN Kementerian Kehutanan menyatakan perusahaan tetap wajib menuntaskan seluruh kewajiban reklamasi.
“Pencabutan IPPKH tidak membatalkan kewajiban untuk reklamasi,” kata Agus Yasin dari Kemenhut.
Pandangan serupa disampaikan Kementerian ESDM. Koordinator Bidang Hukum Dirjen Minerba, Slamet Riyadi, menegaskan bahwa pemegang IUP tetap bertanggung jawab terhadap reklamasi dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
“Itu kewajiban pemegang IUP. PPM juga wajib dilakukan sesuai jadwal. Persoalan lahan tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP karena kepemilikan WIUP tidak termasuk hak atas tanah di atasnya,” ucap Slamet.
Ia menambahkan, jika tanah yang digunakan adalah kawasan hutan, maka IPPKH tetap menjadi syarat yang harus dikoordinasikan dengan Kementerian Kehutanan.
Revegetasi Berjalan, Tanaman Lokal Jadi Prioritas

Di lapangan, Departemen Environment PT GKP menyampaikan bahwa reklamasi terus dilakukan menggunakan bibit yang dikembangkan di nursery perusahaan. Tanaman pionir seperti Sengon Laut dan berbagai spesies lokal antara lain Cemara, Jabon Merah, Jabon Putih, Dongkala, Ketapang, hingga Pulai ditanam untuk mengembalikan vegetasi asli Wawonii.
“Kami memprioritaskan tanaman lokal agar pemulihan berjalan lebih alami dan ekosistem cepat kembali seperti kondisi asal,” kata Superintendent Environment & Forestry PT GKP, Badrus Saleh.
Selain penanaman, perusahaan juga melakukan penataan lahan bekas tambang. Pekerjaan ini meliputi pembentukan lereng aman, pembuatan terasering, penguatan kaki lereng, hingga pembuatan drainase untuk mencegah erosi.
“Penataan lahan tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Keselamatan adalah prioritas. Lereng harus stabil sebelum dilakukan penebaran topsoil dan penanaman,” tegas Badrus.
Menurutnya, seluruh rangkaian reklamasi merupakan bagian dari penerapan Good Mining Practice yang wajib dipenuhi pemegang IUP.






