• Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Senin, 27 April, 2026
  • Login
KendariNesia.Com
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
KendariNesia.Com
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
Home Berita

MBG Adukan 6 Jaksa ke Komisi Kejaksaan Buntut Korupsi Jembatan yang Seret Nama Burhanuddin

Redaksi Kendarinesia by Redaksi Kendarinesia
27.04.2026
in Berita

Kendari – Masyarakat Butur Menggugat (MBG) melaporkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan kejanggalan penanganan perkara korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sultra. Laporan itu dilayangkan pada Senin (27/4/2026) dengan menyoroti perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi.

MBG dalam laporannya mengurai keterlibatan enam JPU berinisial PAJ, RA, KZA, AER, FHN, dan HR. Dalam kasus tersebut saksi atas nama Bupati Bombana, Burhanuddin yang ketika itu masih menjabat Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra tidak ditetapkan tersangka.

Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam mengatakan bahwa keterlibatan Burhanuddin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sangat jelas. Olehnya itu menurutnya ada indikasi menyelamatkan Burhanuddin dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.

BACA JUGA

Massa Soroti 6 Jaksa Kejati Sultra Lamban Tangani Korupsi Jembatan Cirauci yang Seret Bupati Bombana

23.04.2026

Buka Tahun 2026, KPR Silika Jalankan Program PPM Infrastruktur dan Sistem Air Bersih di Bombana

10.04.2026

“Dalam dakwaan primair, Burhanuddin secara eksplisit disebut sebagai pihak yang ‘bersama-sama’ dengan terdakwa Terang Ukoras Sembiring dan saksi Rahmat dalam melakukan perbuatan yang didakwakan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin siang.

Menurut dia, dalam dakwaan itu Burhanuddin dituding tidak segera mengambil langkah tegas meskipun kondisi kontrak telah kritis. Bahkan, Burhanuddin tetap menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan melalui addendum kontrak meskipun kemampuan penyedia jasa sudah diragukan karena tidak berkompeten.

Pihaknya menyoroti dugaan pelanggaran profesionalitas jaksa. Mereka merujuk pada Pasal 6 huruf d Kode Etik Jaksa terkait integritas, yang mewajibkan jaksa menjalankan tugas secara jujur, adil, dan bertanggung jawab.

“Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran asas profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf d Kode Perilaku Jaksa, yakni ketika penuntutan tidak dilakukan secara mandiri, cermat, dan berdasarkan analisis hukum yang utuh,” jelas Zaiddin.

Zaiddin menilai, peran Burhanuddin sangat aktif hingga menimbulkan kerugian negara. Namun, pertanggungjawaban pidana justru hanya dibebankan kepada penyedia jasa tanpa diikuti penetapan tersangka lain.

“Dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa, yakni Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jelas ada unsur penyertaan. Artinya, pelaku tidak hanya terbatas pada satu pihak saja. Tapi kenapa jaksa terkesan pilih kasih dalam menetapkan tersangka? Ini yang jadi pertanyaan,” ungkap dia.

MBG menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan tidak tebang pilih. Ia menambahkan pihaknya juga sudah bersurat ke Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik tersebut.

BERITA TERKAIT

Berita

Massa Soroti 6 Jaksa Kejati Sultra Lamban Tangani Korupsi Jembatan Cirauci yang Seret Bupati Bombana

23.04.2026
Berita

Buka Tahun 2026, KPR Silika Jalankan Program PPM Infrastruktur dan Sistem Air Bersih di Bombana

10.04.2026
Berita

Heboh Siswa SMP di Kolaka Nekat Terobos Arus Sungai untuk ke Sekolah

04.04.2026
Leave Comment
  • Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Email: kendarinesia@gmail.com

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In