• Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Rabu, 14 Januari, 2026
  • Login
KendariNesia.Com
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
KendariNesia.Com
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
Home Berita

41 Warga Binaan di Sultra Terima Remisi Khusus Natal 2025

Redaksi by Redaksi
25.12.2025
in Berita, Hukum, Kendari
Perayaan natal sekaligus penerimaan remisi  bagi 41 WBP Sultra. Foto: Dok Istimewa/kendarinesia.

Perayaan natal sekaligus penerimaan remisi bagi 41 WBP Sultra. Foto: Dok Istimewa/kendarinesia.

Kendari – Sebanyak 41 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Remisi tersebut diberikan kepada WBP beragama Kristen yang memenuhi syarat administratif dan substantif di sejumlah lapas dan rumah tahanan (rutan) se-Sultra.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi, mengatakan dari total 73 WBP beragama Kristen yang terdata, hanya 41 orang yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” kata Sulardi dalam keterangan resminya, pada Rabu (25/12).

BACA JUGA

Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP La Ode Muhammad Jefri Hamzah, Foto: Dok Istimewa/kendarinesia

Tepis Isu Kriminalisasi Aktivis, Polres Konsel Sebut Proses Hukum Berdasar Laporan PT IFISHDECO

13.01.2026
Remaja di Kendari yang baku hantam bermula dari saling ejek. Foto: Ilustrasi grafis kendarinesia

Berawal Ejekan ‘Kaki Pekaru’ di MTQ, Begini Kronologi 8 Remaja Putri Baku Hantam

13.01.2026

Sulardi menjelaskan, besaran remisi yang diberikan bervariasi sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani. Remisi 15 hari diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan, sementara remisi 1 bulan diberikan bagi narapidana yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih.

Para penerima remisi tersebar di delapan unit pelaksana teknis pemasyarakatan, yakni:

  • Lapas Kelas IIA Kendari

  • Lapas Kelas IIA Baubau

  • Lapas Perempuan Kelas III Kendari

  • LPKA Kelas II Kendari

  • Rutan Kelas IIA Kendari

  • Rutan Kelas IIB Kolaka

  • Rutan Kelas IIB Raha

  • Rutan Kelas IIB Unaaha

Seluruh penerima mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Pada perayaan Natal 2025 ini, tidak ada warga binaan yang menerima Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.

“Melalui momentum Natal ini, kami berharap remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk meningkatkan keimanan, kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Sulardi.

Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Kendari, Muhammad Ariq Triyanto, menyebut pihaknya mengajukan 13 warga binaan untuk mendapatkan remisi Natal tahun ini.

“Di Rutan Kendari terdapat 25 warga binaan beragama Nasrani. Namun yang memenuhi syarat dan mendapatkan remisi hanya 13 orang. Sisanya belum memenuhi ketentuan karena masa pembinaan belum mencapai enam bulan atau masih berstatus tahanan,” katanya. (dil/knd)

BERITA TERKAIT

Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP La Ode Muhammad Jefri Hamzah, Foto: Dok Istimewa/kendarinesia
Berita

Tepis Isu Kriminalisasi Aktivis, Polres Konsel Sebut Proses Hukum Berdasar Laporan PT IFISHDECO

13.01.2026
Remaja di Kendari yang baku hantam bermula dari saling ejek. Foto: Ilustrasi grafis kendarinesia
Berita

Berawal Ejekan ‘Kaki Pekaru’ di MTQ, Begini Kronologi 8 Remaja Putri Baku Hantam

13.01.2026
Ilustrasai penembakan warga oleh Anggota Brimob di Tambang Bombana. Foto: Grafis AI/kendarinesia
Berita

Kronologi Penembakan di Tambang Ilegal Bombana: Berawal dari Cekcok

09.01.2026
Next Post
Tante korban, Romi Indrayani, mengungkapkan kondisi AR hingga kini masih mengalami trauma akibat kekerasan yang dialami. Foto: Dok istimewa/kendarinesia.

Oknum Polisi Konut Aniaya Pacar, Hanya Disanksi Minta Maaf dan Mutasi, Keluarga Protes

Leave Comment
  • Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Email: kendarinesia@gmail.com

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In