Kendari – Sebanyak 41 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Remisi tersebut diberikan kepada WBP beragama Kristen yang memenuhi syarat administratif dan substantif di sejumlah lapas dan rumah tahanan (rutan) se-Sultra.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi, mengatakan dari total 73 WBP beragama Kristen yang terdata, hanya 41 orang yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” kata Sulardi dalam keterangan resminya, pada Rabu (25/12).
Sulardi menjelaskan, besaran remisi yang diberikan bervariasi sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani. Remisi 15 hari diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan, sementara remisi 1 bulan diberikan bagi narapidana yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih.
Para penerima remisi tersebar di delapan unit pelaksana teknis pemasyarakatan, yakni:
-
Lapas Kelas IIA Kendari
-
Lapas Kelas IIA Baubau
-
Lapas Perempuan Kelas III Kendari
-
LPKA Kelas II Kendari
-
Rutan Kelas IIA Kendari
-
Rutan Kelas IIB Kolaka
-
Rutan Kelas IIB Raha
-
Rutan Kelas IIB Unaaha
Seluruh penerima mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Pada perayaan Natal 2025 ini, tidak ada warga binaan yang menerima Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.
“Melalui momentum Natal ini, kami berharap remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk meningkatkan keimanan, kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Sulardi.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Kendari, Muhammad Ariq Triyanto, menyebut pihaknya mengajukan 13 warga binaan untuk mendapatkan remisi Natal tahun ini.
“Di Rutan Kendari terdapat 25 warga binaan beragama Nasrani. Namun yang memenuhi syarat dan mendapatkan remisi hanya 13 orang. Sisanya belum memenuhi ketentuan karena masa pembinaan belum mencapai enam bulan atau masih berstatus tahanan,” katanya. (dil/knd)







