Kendari – Seorang oknum polisi berinisial Bripda La Ode Isnardin, anggota Polres Konawe Utara (Konut), terbukti melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, perempuan berinisial AR. Namun, meski dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik, Isnardin hanya dijatuhi sanksi permintaan maaf dan mutasi demosi.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan putusan tersebut diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar oleh Bidpropam Polda Sultra.
“Sanksi yang dijatuhkan berupa perbuatan tercela, permintaan maaf kepada korban dan institusi Polri, serta sanksi administratif berupa mutasi demosi selama empat tahun,” kata Iis saat dikonfirmasi, pada Rabu (24/12).
Iis menjelaskan, sidang kode etik tersebut dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025. Dalam sidang itu, Isnardin dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat.
Putusan tersebut menuai protes dari pihak keluarga korban. Tante korban, Romi Indrayani, mengungkapkan kondisi AR hingga kini masih mengalami trauma akibat kekerasan yang dialami.
Romi menilai sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan. Keluarga korban pun mengaku kecewa dengan hasil putusan sidang etik tersebut.
“Kami dari pihak keluarga pasti kecewa berat, karena putusan ini tidak setimpal dengan apa yang dilakukan pelaku terhadap korban,” tegas Romi.
Ia mengungkapkan, dalam tuntutan awal sidang kode etik, pelaku sempat diusulkan untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan. Namun, putusan akhir hanya menjatuhkan sanksi demosi selama empat tahun.
“Dalam tuntutan sebelumnya sudah disebutkan ada PTDH, tapi kenyataannya putusan kemarin hanya empat tahun demosi. Itu sangat kami sayangkan,” ujarnya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi di BTN Baruga Saranani Lestari, Kota Kendari, pada 23 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita. Insiden bermula saat korban dan pelaku pulang dari sebuah kedai kopi dan terlibat pertengkaran.
Pertengkaran dipicu rasa cemburu korban setelah mengetahui pelaku kembali berkomunikasi dengan mantan kekasihnya melalui media sosial. Adu mulut tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam kejadian itu, Isnardin diduga memukul korban secara berulang kali. Akibatnya, AR mengalami luka lebam di bagian mata, bibir, punggung, tangan, hingga kepala. (dil/knd)







