• Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Rabu, 14 Januari, 2026
  • Login
KendariNesia.Com
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
KendariNesia.Com
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
Home Berita

Oknum Polisi Konut Aniaya Pacar, Hanya Disanksi Minta Maaf dan Mutasi, Keluarga Protes

Redaksi by Redaksi
25.12.2025
in Berita, Hukum, Kendari
Tante korban, Romi Indrayani, mengungkapkan kondisi AR hingga kini masih mengalami trauma akibat kekerasan yang dialami. Foto: Dok istimewa/kendarinesia.

Tante korban, Romi Indrayani, mengungkapkan kondisi AR hingga kini masih mengalami trauma akibat kekerasan yang dialami. Foto: Dok istimewa/kendarinesia.

Kendari – Seorang oknum polisi berinisial Bripda La Ode Isnardin, anggota Polres Konawe Utara (Konut), terbukti melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, perempuan berinisial AR. Namun, meski dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik, Isnardin hanya dijatuhi sanksi permintaan maaf dan mutasi demosi.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan putusan tersebut diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar oleh Bidpropam Polda Sultra.

“Sanksi yang dijatuhkan berupa perbuatan tercela, permintaan maaf kepada korban dan institusi Polri, serta sanksi administratif berupa mutasi demosi selama empat tahun,” kata Iis saat dikonfirmasi, pada Rabu (24/12).

BACA JUGA

Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP La Ode Muhammad Jefri Hamzah, Foto: Dok Istimewa/kendarinesia

Tepis Isu Kriminalisasi Aktivis, Polres Konsel Sebut Proses Hukum Berdasar Laporan PT IFISHDECO

13.01.2026
Remaja di Kendari yang baku hantam bermula dari saling ejek. Foto: Ilustrasi grafis kendarinesia

Berawal Ejekan ‘Kaki Pekaru’ di MTQ, Begini Kronologi 8 Remaja Putri Baku Hantam

13.01.2026

Iis menjelaskan, sidang kode etik tersebut dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025. Dalam sidang itu, Isnardin dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat.

Putusan tersebut menuai protes dari pihak keluarga korban. Tante korban, Romi Indrayani, mengungkapkan kondisi AR hingga kini masih mengalami trauma akibat kekerasan yang dialami.

Romi menilai sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan. Keluarga korban pun mengaku kecewa dengan hasil putusan sidang etik tersebut.

“Kami dari pihak keluarga pasti kecewa berat, karena putusan ini tidak setimpal dengan apa yang dilakukan pelaku terhadap korban,” tegas Romi.

Ia mengungkapkan, dalam tuntutan awal sidang kode etik, pelaku sempat diusulkan untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan. Namun, putusan akhir hanya menjatuhkan sanksi demosi selama empat tahun.

“Dalam tuntutan sebelumnya sudah disebutkan ada PTDH, tapi kenyataannya putusan kemarin hanya empat tahun demosi. Itu sangat kami sayangkan,” ujarnya.

Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi di BTN Baruga Saranani Lestari, Kota Kendari, pada 23 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita. Insiden bermula saat korban dan pelaku pulang dari sebuah kedai kopi dan terlibat pertengkaran.

Pertengkaran dipicu rasa cemburu korban setelah mengetahui pelaku kembali berkomunikasi dengan mantan kekasihnya melalui media sosial. Adu mulut tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Dalam kejadian itu, Isnardin diduga memukul korban secara berulang kali. Akibatnya, AR mengalami luka lebam di bagian mata, bibir, punggung, tangan, hingga kepala. (dil/knd)

BERITA TERKAIT

Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP La Ode Muhammad Jefri Hamzah, Foto: Dok Istimewa/kendarinesia
Berita

Tepis Isu Kriminalisasi Aktivis, Polres Konsel Sebut Proses Hukum Berdasar Laporan PT IFISHDECO

13.01.2026
Remaja di Kendari yang baku hantam bermula dari saling ejek. Foto: Ilustrasi grafis kendarinesia
Berita

Berawal Ejekan ‘Kaki Pekaru’ di MTQ, Begini Kronologi 8 Remaja Putri Baku Hantam

13.01.2026
Ilustrasai penembakan warga oleh Anggota Brimob di Tambang Bombana. Foto: Grafis AI/kendarinesia
Berita

Kronologi Penembakan di Tambang Ilegal Bombana: Berawal dari Cekcok

09.01.2026
Next Post
Ilustrasi pekerja sedang melakukan aktivitas di sebuah perusahaan tekstil. Foto: Dok istimewa/kumparan

UMP 2026 Resmi Berlaku, Sulawesi Tenggara Masih di Bawah Nasional

Leave Comment
  • Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Email: kendarinesia@gmail.com

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In