Kendari – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan para tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Bupati Koltim nonaktif Abdul Azis (ABZ) bersama tiga tersangka lainnya kini ditahan di Rutan Kelas II-A Kendari.
Pemindahan dilakukan pada Senin (8/12) setelah seluruh proses administrasi dan pengamanan rampung. Empat tersangka yang dipindahkan yakni Abdul Azis, Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin.
“Pada Senin (8/12), kami telah selesai memindahkan empat tahanan ke Rutan Klas II-A Kendari,” kata jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi kepada wartawan, pada Rabu (10/12).
KPK menyebut pemindahan dilakukan untuk mempermudah agenda persidangan. Abdul Azis dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Arif Rahman.
“Hari ini kami akan menghadirkan Abdul Azis sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Arif Rahman dkk,” ujar Albar.
KPK memastikan proses pemindahan berjalan tanpa hambatan. Pengalihan tahanan dilakukan dengan koordinasi Kejaksaan Negeri Kendari dan pengawalan ketat Brimob Polda Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, KPK menyatakan tahap II berkas perkara suap proyek RSUD Koltim telah tuntas. Abdul Azis segera menjalani proses persidangan.
Dalam perkara ini, Abdul Azis diduga meminta commitment fee Rp9 miliar dari proyek pembangunan RSUD senilai Rp126 miliar. KPK menyebut sebagian uang sekitar Rp1,6 miliar telah diterima. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret ASN, pejabat Kemenkes, hingga pihak swasta, sebelum akhirnya berkembang dengan penetapan tersangka tambahan.
Penulis: dil.knd







