Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengungkap detail penangkapan kurir sabu seberat 6.583 gram yang sempat viral di media sosial. Pelaku, Dodi Pratama (29), dijanjikan upah sebesar Rp10 juta per kilogram jika berhasil mengantar barang haram tersebut ke lokasi tujuan.
“Total sekitar Rp65 juta yang dijanjikan kepadanya jika paket ini lolos,” ujar Dirnarkoba Polda Sultra Kombes Bambang Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, pada Rabu (03/12).
Penangkapan berlangsung dramatis. Polisi awalnya memergoki pergerakan Dodi di Kelurahan Kandai. Saat hendak dihentikan di depan MTs Negeri 2 Kendari, pelaku memilih kabur sehingga memicu aksi kejar-kejaran selama lebih dari 20 menit.
Upaya paksa akhirnya dilakukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pondambea. Polisi memepet mobil pelaku hingga berhenti tepat di depan Grapari Telkomsel.
“Penghentian dilakukan dengan memepetkan badan mobil ke kendaraan pelaku,” kata Bambang.
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyebut penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang. Selama enam bulan, tim melakukan pengembangan atas dugaan jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Sultra.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dua lokasi penyimpanan sabu. Pertama, 6.491 gram sabu yang dibawa pelaku saat penangkapan. Kedua, 92 gram sabu tambahan di indekos pelaku.
“Total sabu yang diamankan sebanyak 6.583 gram atau sekitar 6,5 kilogram,” kata Didik.
Sebelumnya, aksi penangkapan ini viral di media sosial setelah warga merekam proses penahanan seorang pria dari mobil putih yang dipaksa berhenti di tengah jalan. Saat itu, polisi memastikan jumlah sabu yang dibawa mencapai 6,1 kilogram sebelum dilakukan penimbangan ulang.
Penulis: dil.knd






