Kendari – Seorang anggota DPRD Kota Kendari terpilih, La Ami, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kendari atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Perkara ini mencuat dari ijazah Paket C yang diterbitkan sekitar 15 tahun lalu dan kini dipersoalkan setelah yang bersangkutan terjun ke dunia politik.
Dalam sidang yang digelar terbuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa La Ami menggunakan ijazah yang dinilai tidak sah karena tidak tercatat dalam basis data pusat pendidikan. Namun, tim penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan tersebut dibangun di atas pembuktian yang lemah dan tidak menyentuh substansi tindak pidana.
Kuasa hukum La Ami mengungkapkan, kliennya mengikuti pendidikan Paket C pada 2008 melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Ilmu Wawesa di Kabupaten Muna. Proses tersebut, menurut mereka, dijalani sesuai ketentuan yang berlaku pada masa itu.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan, di antaranya Laode Tamulu, Rahman, dan Nurlian. Para saksi menyatakan La Ami menyerahkan persyaratan administrasi, menerima kartu peserta, serta mengikuti ujian selama empat hari di SMEA Raha.
“Terdakwa mengikuti seluruh rangkaian ujian. Ia hadir, mengerjakan soal, menandatangani ijazah, hingga melakukan sidik jari setelah dinyatakan lulus,” kata penasihat hukum La Ami, Suparno Tammar kepada wartawan, pada Kamis (18/12).

Masalah baru muncul belasan tahun kemudian saat La Ami mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Data pada Pusat Asesmen Pendidikan menunjukkan nomor ijazah tersebut tercatat atas nama lain, yakni La Ara, sehingga menjadi dasar pelaporan pidana.
Tim pembela menegaskan, perbedaan data tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pemalsuan. Mereka mengutip keterangan ahli pidana Chaerul Huda yang menyatakan bahwa ijazah tetap sah sepanjang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang.
“Jika ada kesalahan pendataan atau kelalaian pelaporan ke basis data pusat, itu merupakan cacat administrasi penyelenggara pendidikan, bukan kesalahan pidana peserta didik,” ujar Suparno.
Kuasa hukum juga menyoroti lemahnya pembuktian jaksa. Hingga persidangan berjalan, tidak ada uji laboratorium forensik terhadap tanda tangan maupun hologram ijazah yang dipersoalkan. Sosok La Ara yang disebut sebagai pemilik ijazah juga tidak pernah dihadirkan di persidangan.
“Dalam hukum pidana, pembuktian harus terang dan meyakinkan. Tanpa pembanding dan tanpa uji forensik, dakwaan ini sangat rapuh,” tegasnya.
Selain itu, muncul dugaan nuansa politik dalam perkara ini. Tim pembela mengungkap adanya dugaan penyebaran data pribadi La Ami oleh oknum mantan penyelenggara pemilu, tak lama setelah La Ami meraih 2.653 suara dalam pemilihan legislatif.
Saat ini, perkara tersebut masih bergulir dan menunggu putusan majelis hakim PN Kendari. Penasihat hukum meminta majelis menerapkan asas ultimum remedium, dengan menempatkan hukum pidana sebagai langkah terakhir, mengingat perkara ini sebelumnya telah diperiksa Sentra Gakkumdu dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu.







