Konawe – Aliansi Masyarakat Routa Bersatu mendesak PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) mengembalikan lahan hibah seluas 3.600 hektare milik warga jika perusahaan tidak mampu merealisasikan pembangunan smelter di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. Desakan tersebut menguat usai pertemuan warga dengan pimpinan perusahaan, pada Kamis (18/12).
Warga menilai janji pembangunan smelter yang disampaikan PT SCM sejak awal operasional tak pernah terealisasi. Padahal, komitmen pembangunan smelter tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 2020.
Tokoh pemuda Routa, Rafli, menyebut dalam dokumen AMDAL tersebut PT SCM berkomitmen membangun smelter jenis Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dan High Pressure Acid Leaching (HPAL) di wilayah Routa. Namun hingga kini, komitmen itu dinilai hanya sebatas janji.
“Kami menilai sejak awal perusahaan tidak serius membangun smelter di Routa. Apa yang disampaikan selama ini hanya wacana,” kata Rafli saat dikonfirmasi, pada Jumat (19/12).
Ia menegaskan, sikap perusahaan tersebut telah memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap AMDAL yang telah disepakati bersama masyarakat. Bahkan, teknologi Ferronickel Processing Plant (FPP) yang kerap disebut perusahaan dinilai bukanlah smelter.
“Teknologi FPP itu bukan smelter. Itu hanya proses pengangkutan ore nikel untuk dibawa ke luar provinsi. Ini pembodohan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Rafli mengungkapkan, pada 2023 PT SCM justru mengakuisisi perusahaan smelter RKEF di provinsi lain serta membangun pabrik HPAL di wilayah berbeda. Fakta tersebut semakin memperkuat keyakinan warga bahwa perusahaan memang tidak berniat membangun smelter di Routa.
Selain itu, ia menyoroti sikap perusahaan yang dinilai inkonsisten dalam berbagai forum, termasuk rapat dengar pendapat (RDP) di tingkat provinsi. Alasan perusahaan, kata Rafli, kerap berubah-ubah, mulai dari menunggu investor hingga pernyataan tidak akan membangun smelter di Routa.
“Alasannya selalu berubah. Terakhir mereka berdalih dengan keluarnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Padahal, di daerah lain justru ada penandatanganan kontrak pembangunan smelter pada September 2025,” ujarnya.
Rafli menegaskan, lahan seluas 3.600 hektare tersebut dihibahkan masyarakat dengan dasar komitmen pembangunan smelter. Di atas lahan itu terdapat kawasan lingkungan hidup, danau, serta wilayah tangkap ikan yang menjadi sumber penghidupan warga dan merupakan tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun.
“Kalau memang tidak mau membangun smelter, silakan kembalikan lahan hibah itu kepada masyarakat. Kami tidak akan lagi menuntut smelter, tapi jangan ganggu lahan kami,” tegas Rafli.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah berupaya memfasilitasi solusi dengan meminta masyarakat menyusun kertas harapan terkait dampak yang setara antara ada dan tidak adanya smelter. Sejumlah usulan telah disampaikan, namun hingga kini belum mencapai kesepakatan dengan PT SCM.
Pembahasan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 15 Januari 2026. Aliansi Masyarakat Routa Bersatu menegaskan, jika pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan konkret, warga akan kembali menuntut pengembalian lahan hibah.
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Routa Bersatu menutup jalan hauling PT SCM dan menghentikan seluruh aktivitas mining perusahaan di Kecamatan Routa, Selasa (16/12). Aksi tersebut dilakukan karena massa belum juga ditemui oleh pimpinan tertinggi perusahaan.
Penutupan dilakukan dengan memblokade jalur utama hauling yang biasa digunakan untuk pengangkutan material tambang. Akibatnya, seluruh aktivitas hauling dan penambangan PT SCM dilaporkan berhenti total. (dil.knd)







