Kendari – Polisi menangkap tiga pria dan satu wanita usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang penyandang disabilitas tunawicara berinisial RE (21) di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (7/12).
Korban diduga diseret, dipukul, diikat di sebuah tiang, serta direkam menggunakan ponsel oleh para pelaku. Keluarga korban yang tidak terima atas tindakan tersebut kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MDJ (21), RAS (21), MZ (21), dan seorang perempuan berinisial SIR (19).
“Setelah kami menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap penyandang disabilitas, kami langsung mengamankan empat orang pelaku yang berada di lokasi berbeda,” kata Welliwanto kepada Kendariinfo, pada Senin (8/12).
MDJ dan SIR lebih dulu diamankan di AJ Cafe Bilyard, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Sementara RAS dan MZ ditangkap di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Para pelaku kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan sementara, mereka mengaku memukul korban karena mencurigai korban hendak melakukan pencurian.
Namun, korban diketahui merupakan penyandang disabilitas tunawicara yang mengalami kesulitan berkomunikasi, sehingga dianggap memberikan jawaban yang berubah-ubah saat ditanya.
“Korban dituduh mencuri, diseret, dipukul, bahkan diikat di tiang dalam kondisi setengah telanjang,” tegas Welliwanto.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bengkak di wajah, kepala, dan telinga, serta luka memar di lengan dan lecet pada pergelangan tangan hingga kaki. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis.
Sementara itu, keempat pelaku telah ditahan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.







