Kendari – Aksi demonstrasi warga Tapak Kuda di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kendari, pada Rabu (29/10), sempat ricuh setelah massa membakar ban di depan gerbang pengadilan. Ketegangan meningkat saat seorang polisi berinisiatif memadamkan api yang sudah berkobar besar.
Sejak pukul 11.00 Wita, ratusan warga telah berkumpul menuntut kejelasan perkara sengketa lahan yang mereka soroti. Pembakaran ban dilakukan sebagai simbol perlawanan terhadap langkah hukum yang mereka anggap tidak adil.
Namun, ketika polisi berusaha memadamkan api, sebagian massa bereaksi keras dan mencoba menyerang petugas. Suasana sempat tegang beberapa menit sebelum akhirnya situasi berhasil diredam melalui negosiasi antara perwakilan warga dan aparat yang berjaga.
“Kami tidak menentang putusan PN, tapi putusan itu cacat. Seharusnya pengadilan bisa mengambil keputusan yang lebih adil. Kami warga Tapak Kuda bersatu mempertahankan hak kami,” tegas Laode Zumail, Koordinator Aksi.
Sementara itu, Jumadil, kuasa hukum warga Tapak Kuda, menolak rencana konstatering (pencocokan objek sengketa) yang dijadwalkan PN Kendari pada Kamis (30/10). Menurutnya, proses tersebut cacat hukum karena pemohonnya bukan pihak yang sah dalam perkara.
“KSU Kopperson bukan pihak berperkara. Bahkan pada tahun 1998 eksekusi tidak berhasil dilakukan karena pihak yang bersengketa tidak bisa menunjukkan batas-batas lahan HGU,” ujarnya.
Jumadil juga mempertanyakan langkah PN Kendari jika konstatering tetap dilakukan.
“Kalau konstatering besok tetap terjadi, perlu dipertanyakan, pengadilan ini mewakili kepentingan hukum siapa? Karena legal standing pemohonnya tidak jelas,” tegasnya.
Aksi warga Tapak Kuda hari ini menandai babak baru dalam sengketa panjang lahan yang telah berlangsung puluhan tahun di kawasan itu. Meski sempat memanas, situasi akhirnya terkendali setelah aparat dan tokoh masyarakat menenangkan massa di lokasi.
Penulis: dil/knd






