Kendari – Kasus dugaan korupsi dana belanja bahan bakar dan pelumas Kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta menyeret nama-nama besar. Tim kuasa hukum Wa Ode Kanufia Diki (WKD), tersangka utama, mengungkap sederet fakta mengejutkan: uang negara itu disebut dipakai untuk kebutuhan pribadi mantan Gubernur Sultra Ali Mazi, anaknya Alvin Akawijaya (Bupati Buton), dan Sekda Sultra Asrun Lio.
Ketua tim kuasa hukum, Aqidatul Awwami, menegaskan kliennya tak pernah menikmati uang hasil dugaan korupsi yang nilainya sekitar Rp560 juta sebagaimana temuan BPK 2023.
“Tidak ada aliran dana ke rekening Ibu WKD, tidak ditemukan barang, dan tak ada indikasi pencucian uang,” tegas Aqidatul di Kendari, pada Selasa (28/10).
Menurutnya, dana itu justru digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pribadi keluarga mantan gubernur di Jakarta – mulai dari tagihan listrik, belanja rumah tangga anak, hingga gaji asisten rumah tangga.
“Anak bungsu Pak Ali Mazi bisa belanja di Indomaret sampai Rp10 juta–Rp20 juta sekali. Mobil dan sopirnya juga dibayar dari anggaran itu,” bebernya.
Tak hanya itu, Sekda Sultra Asrun Lio juga disebut ikut memakai dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai acara ulang tahunnya.
Kuasa hukum WKD juga menyoroti pergantian kepala kantor pada Maret 2023. Saat jabatan beralih ke Yusra Yuliana Basra (YY), muncul modus baru: penggunaan rekening penampung atas nama orang lain bernama Ridho, dengan dalih pengadaan BBM.
“Dugaan penyimpangan itu muncul setelah klien kami tak lagi menjabat,” ujarnya.
Aqidatul menyebut, WKD diberhentikan karena menolak menandatangani dokumen pertanggungjawaban yang dianggap tak sesuai aturan.
“Klien kami sudah tidak mau bertanggung jawab atas sesuatu yang tidak benar. Karena itu dia diganti,” ujarnya.
Ia juga menyingkap percakapan WKD dengan Sekda Sultra saat meminta arahan soal penggunaan dana yang tak sesuai aturan.
“Pak Sekda cuma bilang, ‘pintar-pintarlah kalian’. Artinya, mereka tahu ada penyimpangan,” katanya.
Tim hukum WKD mendesak Kejati Sultra untuk memeriksa seluruh nama yang disebut, termasuk mantan gubernur.
“Kalau mau transparan, periksa semua pihak yang menikmati dana itu. Jangan hanya berhenti di pejabat teknis,” tegasnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Jusmang Jalil mengungkap dugaan adanya ‘titipan anggaran’ oleh Ali Mazi sejak 2020. Menurutnya, setelah WKD dilantik, ia dipanggil ke Rumah Jabatan Gubernur dan diminta menambah pagu Kantor Penghubung dari Rp1,3 miliar menjadi Rp4,3 miliar.
“Permintaan itu inisiatif Pak Gubernur sendiri, tanpa pembahasan di DPRD,” ujarnya.
Dana tambahan itu, kata Jusmang, diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Kalau ini diusut sejak 2020, kerugian negara jauh lebih besar. Tapi BPK tidak menemukan temuan apa pun pada 2020–2022,” katanya.
Kuasa hukum WKD berharap kasus ini dibuka terang-benderang.
“Kami tidak membela kesalahan, kami membela kebenaran. Jika benar dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi pejabat tinggi, maka semua harus diperiksa,” tutup Aqidatul.
Hingga berita ini diterbitkan, Ali Mazi dan Sekda Sultra Asrun Lio belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.
Penulis: dil/knd







