Kendari – Ahli waris pemilik lahan perumahan PT Surya Asri Cipta Cendana di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, mengklaim proses revisi siteplan yang diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terkesan diperlambat oleh oknum tertentu.
Padahal, perubahan siteplan dinilai sah dan dibenarkan dalam regulasi penyelenggaraan perumahan. Lahan tersebut sebelumnya tercantum dalam siteplan tahun 1995-1996 atas nama Muh Sugianto. Namun, tidak ada lagi aktivitas pembangunan di sebagian area karena pemilik telah meninggal dunia.
“Berdasarkan siteplan lama memang ini kawasan perumahan, tapi dalam perjalanannya ada perubahan. Karena di sisi itu tidak ada pembangunan, ahli waris tidak bisa dipaksakan melanjutkan pembangunan perumahan,” kata Kuasa Hukum Ahli Waris PT Surya Asri Cipta Cendana, Abdul Razak Said Ali, kepada awak media, pada Senin (18/1) malam.
Ia menegaskan, regulasi perumahan memungkinkan dilakukan revisi siteplan sesuai kondisi dan kemampuan pemilik lahan. Menurut dia, revisi itu legal dan diatur. Ahli waris memilih mengubah siteplan karena keterbatasan kemampuan dan finansial untuk melanjutkan pembangunan.
Ahli waris atas nama Muh Hariyanto S kembali mengajukan revisi siteplan baru pada 2025. Kemudian pengajuan terakhir didaftarkan pada 7 Januari 2026, namun hingga kini belum ada realisasi.
“Harapan kami revisi ini bisa diterima Pemkot Kendari, karena sudah sesuai aturan dan kondisi riil di lapangan,” ucapnya.
Dalam proses sebelumnya, almarhum Sugianto bahkan mengorbankan dua unit rumah untuk membuka akses jalan bagi warga perumahan, yakni jalan yang menghubungkan Jalan Gelatik dan Jalan Martandu. Pada siteplan lama juga tidak terdapat gerbang masuk perumahan seperti saat ini.
Saat itu, almarhum membebaskan lahan masuk dari Jalan A.H. Nasution sehingga warga memiliki dua akses keluar-masuk yang aman dan nyaman.
“Dua unit rumah dibongkar demi membuka jalan agar masyarakat punya akses keluar masuk perumahan. Itu bentuk itikad baik,” beber Razak.
Pihak ahli waris menduga adanya oknum yang tidak menyampaikan informasi secara utuh kepada Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, sehingga proses revisi tak kunjung disetujui.
Sehingga Razak menegaskan, tidak ada alasan bagi Pemkot Kendari untuk menahan pengesahan revisi siteplan yang diajukan kliennya. “Kami minta Pemkot Kendari segera mengesahkan revisi siteplan tersebut,” bebernya.
Sementara, Kasi Perencanaan Bidang Penataan Ruang PUPR Kendari, Wa Ode Murniati membenarkan adanya pengajuan revisi siteplan perusahaan tersebut. Bahkan, pengajuan itu sudah dilakukan beberapa tahun sebelumnya.
“Soal pengajuan revisi siteplan itu memang ada sejak tahun 2019. Tapi wewenang itu awalnya di Dinas Perumahan, terus diserahkan ke kami baru sejak tahun 2023,” bebernya, Senin (19/1).
Ia mengatakan pihaknya menerima proses pengajuan yang baru dari perusahaan sejak awal Januari 2026. Ia memastikan proses pengajuan revisi masih terus berjalan.
“Revisi siteplan itu tidak lama kalau seluruh berkas persyaratannya lengkap dan valid. Pengurusan KRK (keterangan rencana kota) itu berkisar 12 hari kerja, setelah terbit baru perizinan revisi atau perubahan siteplan diterbitkan,” ungkapnya. (dil/knd)







