• Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Maret, 2026
  • Login
KendariNesia.Com
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
KendariNesia.Com
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
Home Ekonomi

Hasil RDP DPRD Kendari: Baiana House Tetap Beroperasi Normal di Tengah Revisi Perda RTRW

Redaksi Kendarinesia by Redaksi Kendarinesia
14.02.2026
in Ekonomi, Hukum
Operasional Warkop Baiana (Baiana House) dipastikan tetap berjalan normal usai pelaksanaan RDP di DPRD Kota Kendari, pada Jumat (13/2). Foto: Dok Istimewa/kendarinesia

Operasional Warkop Baiana (Baiana House) dipastikan tetap berjalan normal usai pelaksanaan RDP di DPRD Kota Kendari, pada Jumat (13/2). Foto: Dok Istimewa/kendarinesia

Kendari – Polemik dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Warkop Baiana atau Baiana House akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari, pada Jumat (13/2).

RDP tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kendari, DPM PTSP Kota Kendari, Bagian Hukum Pemerintah Kota Kendari, Satpol PP Kota Kendari, perwakilan Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN), serta kuasa hukum dan humas Baiana House.

Kuasa hukum Baiana House, Abdul Razak Said Ali, menyampaikan bahwa RDP dipimpin oleh Arsyad Alastum dan LM Rajab Jinik bersama sejumlah anggota DPRD lainnya. Dalam forum tersebut, salah satu kesimpulan penting adalah bahwa Perda RTRW Kota Kendari dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan riil kota saat ini.

BACA JUGA

PT SDP Sepakat Kembalikan Rp725 Juta ke Konsumen, Disepakati Lewat Akta Pengakuan Utang

05.03.2026
Tim Satgas Saber Sultra bersama Satgas Saber Polres Konsel melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok di dua pasar tradisional di Konsel, pada Selasa (24/2). Foto: Dok Istimewa/kendarinesia

Dua Pasar di Konsel Disidak, Polisi Tegaskan Sanksi untuk Pedagang Nakal

24.02.2026

“DPRD Kota Kendari saat ini tengah melakukan upaya revisi terhadap Perda RTRW agar lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat,” ujar Razak dalam keterangannya, pada Sabtu (14/2).

Kuasa hukum Baiana House, Abdul Razak Said Ali.

Ia menjelaskan, dalam RDP disampaikan bahwa implementasi penegakan Perda RTRW saat ini menghadapi kendala karena dinamika pembangunan Kota Kendari yang berkembang pesat dan melampaui pengaturan lama dalam perda tersebut. Oleh karena itu, pimpinan RDP mendorong agar penataan ruang menjadi koreksi bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Kendari.

Menurut Razak, pihaknya mengapresiasi sikap DPRD dan Pemerintah Kota Kendari yang dinilai bijaksana dalam melihat situasi terkini, khususnya di kawasan Segitiga Tapak Kuda, termasuk keberadaan Baiana House.

“Kami sepakat bahwa revisi Perda RTRW perlu segera disahkan agar memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pembangunan dan perekonomian di Kota Kendari,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Baiana House sebagai pelaku usaha berkomitmen untuk taat terhadap regulasi yang berlaku. Kehadiran Baiana House, kata dia, bukan semata untuk kepentingan internal usaha, melainkan juga sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah.

“Dengan demikian, kami menyampaikan bahwa operasional pelayanan Baiana House kepada masyarakat Kota Kendari tetap berjalan normal seperti biasa,” tutup Razak.

(dil/knd)

BERITA TERKAIT

Ekonomi

PT SDP Sepakat Kembalikan Rp725 Juta ke Konsumen, Disepakati Lewat Akta Pengakuan Utang

05.03.2026
Tim Satgas Saber Sultra bersama Satgas Saber Polres Konsel melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok di dua pasar tradisional di Konsel, pada Selasa (24/2). Foto: Dok Istimewa/kendarinesia
Ekonomi

Dua Pasar di Konsel Disidak, Polisi Tegaskan Sanksi untuk Pedagang Nakal

24.02.2026
Seorang konsumen berinisial AS melalui kuasa hukumnya, Wendy, saat melaporkan PT DSP di Polres Kendari, pada Sabtu (21/2). Foto: Dok Istimewa/kendarinesia
Hukum

Janji SHM Tak Ditepati, Developer PT Swarna Dwipa Property Kendari Dilaporkan ke Polisi

22.02.2026
Next Post

Owner Travel di Kendari Diamankan, 29 Jamaah Umrah Terlantar di Madinah

Leave Comment
  • Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Email: kendarinesia@gmail.com

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In