• Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Selasa, 21 April, 2026
  • Login
KendariNesia.Com
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
KendariNesia.Com
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
Home Berita Hukum

Pria di Konawe Tebas 2 Temannya saat Pesta Miras di Lokasi Penyulingan Nilam

Redaksi by Redaksi
14.10.2025
in Hukum

Konawe – Warga Desa Momea, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, digemparkan dengan peristiwa penganiayaan berdarah yang terjadi pada Minggu (12/10) malam. Seorang pria berinisial AL (39) menebas dua rekannya menggunakan parang saat pesta minuman keras di lokasi penyulingan nilam.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, menjelaskan, kejadian terjadi sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, AL bersama sejumlah rekannya sedang menyuling nilam milik warga berinisial LO. Di sela aktivitas itu, mereka menenggak empat botol minuman keras jenis Jenever.

“Dalam keadaan mabuk, pelaku tiba-tiba mengeluarkan parang dari pinggangnya lalu menebas korban IR dua kali di bagian kepala dan menebas GS satu kali,” kata AKP Taufik Hidayat, pada Selasa (14/10).

BACA JUGA

Buka Tahun 2026, KPR Silika Jalankan Program PPM Infrastruktur dan Sistem Air Bersih di Bombana

10.04.2026

Heboh Siswa SMP di Kolaka Nekat Terobos Arus Sungai untuk ke Sekolah

04.04.2026

Usai melakukan aksi brutal tersebut, AL langsung meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke kantor polisi. Petugas kemudian bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi yang turut berada di lokasi.

Dua korban mengalami luka serius di bagian kepala dan kini menjalani perawatan medis. Polisi juga telah mengamankan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menebas para korban.

“Langkah awal telah kami lakukan, mulai dari menerima laporan, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, hingga memeriksa saksi-saksi,” jelas Taufik.

Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan AL sebagai tersangka dan langsung menahannya di Mapolres Konawe. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Proses hukum tetap kami jalankan sesuai prosedur. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras karena sering memicu tindakan kekerasan,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

Berita

Kejari Usut Dugaan Korupsi Program PPG UHO Kendari, Sejumlah Barang Disita saat Digeledah

01.04.2026
Berita

Dituding Curi Mesin Crusher, Ruksamin Balik Laporkan Politisi NasDem Konut ke Polisi

12.03.2026
Ekonomi

PT SDP Sepakat Kembalikan Rp725 Juta ke Konsumen, Disepakati Lewat Akta Pengakuan Utang

05.03.2026
Next Post
Kegiatan FGD Konsultasi Stakeholder ini digelar di Aula Bapperida Konawe Utara. (Ist/kendarinesia)

Pemda Konut dan Askon Group Sinergi Susun Rencana Pemberdayaan Masyarakat Tambang

Leave Comment
  • Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Email: kendarinesia@gmail.com

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In