Konawe – Warga Desa Momea, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, digemparkan dengan peristiwa penganiayaan berdarah yang terjadi pada Minggu (12/10) malam. Seorang pria berinisial AL (39) menebas dua rekannya menggunakan parang saat pesta minuman keras di lokasi penyulingan nilam.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, menjelaskan, kejadian terjadi sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, AL bersama sejumlah rekannya sedang menyuling nilam milik warga berinisial LO. Di sela aktivitas itu, mereka menenggak empat botol minuman keras jenis Jenever.
“Dalam keadaan mabuk, pelaku tiba-tiba mengeluarkan parang dari pinggangnya lalu menebas korban IR dua kali di bagian kepala dan menebas GS satu kali,” kata AKP Taufik Hidayat, pada Selasa (14/10).
Usai melakukan aksi brutal tersebut, AL langsung meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke kantor polisi. Petugas kemudian bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi yang turut berada di lokasi.
Dua korban mengalami luka serius di bagian kepala dan kini menjalani perawatan medis. Polisi juga telah mengamankan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menebas para korban.
“Langkah awal telah kami lakukan, mulai dari menerima laporan, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, hingga memeriksa saksi-saksi,” jelas Taufik.
Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan AL sebagai tersangka dan langsung menahannya di Mapolres Konawe. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Proses hukum tetap kami jalankan sesuai prosedur. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras karena sering memicu tindakan kekerasan,” tegasnya.