• Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Rabu, 13 Mei, 2026
  • Login
KendariNesia.Com
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
KendariNesia.Com
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
Home Berita Hukum

Polisi Dalami Aksi Warga Segel Gudang Daging PT Oriental di Puuwatu

Redaksi Kendarinesia by Redaksi Kendarinesia
20.01.2026
in Hukum, Kendari
Warga segel PT Oriental Niaga Raya di Kecamatan Puwatu, Kota Kendari. Foto: Dok istimewa/kendarinesia

Warga segel PT Oriental Niaga Raya di Kecamatan Puwatu, Kota Kendari. Foto: Dok istimewa/kendarinesia

BACA JUGA

Screenshot

Yayasan Kesejahteraan Masjid Asuhan Dharul Ashar Salurkan Air Bersih di Pulau Kabaena

07.05.2026

DPRD Sultra Sebut Longsor PT Almharig Aman, Air Warga Tak Terdampak

27.04.2026

Kendari – Polresta Kendari tengah mendalami kasus penyegelan sepihak terhadap gudang penampungan daging milik PT Oriental Niaga Raya di Kecamatan Puwatu, Kota Kendari. Aksi penyegelan yang dilakukan oleh masyarakat dengan pendampingan unsur pemerintah setempat ini terjadi, pada Selasa (20/1).

Merespons laporan tersebut, Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, polisi mendapati gudang dalam kondisi tergembok. Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga melakukan penyegelan karena menduga adanya pencemaran lingkungan dari aktivitas gudang tersebut.

Namun, dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, polisi menemukan fakta yang berbeda. Petugas mendapati adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di bagian belakang gudang yang secara kasat mata telah memenuhi ketentuan teknis. Selain itu, kondisi daging di dalam gudang dinilai masih layak, dengan aktivitas usaha yang terbatas pada pencucian, pemotongan, dan pengemasan, tanpa adanya proses produksi lanjutan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan penghentian paksa atau penyegelan seharusnya menjadi ranah instansi berwenang sesuai prosedur hukum. Oleh karena itu, Polresta Kendari kini melakukan penyelidikan mendalam untuk memeriksa dasar hukum penyegelan, validitas izin usaha dan izin lingkungan perusahaan, serta potensi pelanggaran prosedur dalam aksi warga tersebut.

Saat ini, polisi tengah melakukan pemanggilan terhadap pengelola usaha, pemerintah setempat, dan perwakilan warga untuk klarifikasi guna mendapatkan fakta yang objektif. Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan sengketa lingkungan guna menghindari permasalahan hukum baru. (dil/knd)

BERITA TERKAIT

Berita

Kejari Usut Dugaan Korupsi Program PPG UHO Kendari, Sejumlah Barang Disita saat Digeledah

01.04.2026
Berita

Dituding Curi Mesin Crusher, Ruksamin Balik Laporkan Politisi NasDem Konut ke Polisi

12.03.2026
Ekonomi

PT SDP Sepakat Kembalikan Rp725 Juta ke Konsumen, Disepakati Lewat Akta Pengakuan Utang

05.03.2026
Next Post
Eka Arwanti, TKW asal Indonesia, Konawe, Diduga jadi korban kekerasan oleh majikannya di Oman. Foto: Dok tangkapan layar video istimewa/kendarinesia

Akhirnya! TKW Konawe yang Disiksa di Oman Berhasil Dievakuasi ke Tempat Aman

Leave Comment
  • Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Email: kendarinesia@gmail.com

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In