Kendari – Polresta Kendari tengah mendalami kasus penyegelan sepihak terhadap gudang penampungan daging milik PT Oriental Niaga Raya di Kecamatan Puwatu, Kota Kendari. Aksi penyegelan yang dilakukan oleh masyarakat dengan pendampingan unsur pemerintah setempat ini terjadi, pada Selasa (20/1).
Merespons laporan tersebut, Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, polisi mendapati gudang dalam kondisi tergembok. Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga melakukan penyegelan karena menduga adanya pencemaran lingkungan dari aktivitas gudang tersebut.
Namun, dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, polisi menemukan fakta yang berbeda. Petugas mendapati adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di bagian belakang gudang yang secara kasat mata telah memenuhi ketentuan teknis. Selain itu, kondisi daging di dalam gudang dinilai masih layak, dengan aktivitas usaha yang terbatas pada pencucian, pemotongan, dan pengemasan, tanpa adanya proses produksi lanjutan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan penghentian paksa atau penyegelan seharusnya menjadi ranah instansi berwenang sesuai prosedur hukum. Oleh karena itu, Polresta Kendari kini melakukan penyelidikan mendalam untuk memeriksa dasar hukum penyegelan, validitas izin usaha dan izin lingkungan perusahaan, serta potensi pelanggaran prosedur dalam aksi warga tersebut.
Saat ini, polisi tengah melakukan pemanggilan terhadap pengelola usaha, pemerintah setempat, dan perwakilan warga untuk klarifikasi guna mendapatkan fakta yang objektif. Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan sengketa lingkungan guna menghindari permasalahan hukum baru. (dil/knd)







