Opini: Warga Kendari, Ikhsan
Kendari – Polemik pembukaan lahan 5,5 hektare di kawasan Teluk Kendari kembali mencuat dan memunculkan berbagai spekulasi. Isu ini berkembang liar di ruang publik, namun penting bagi masyarakat untuk memahami duduk persoalan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan sekadar potongan informasi yang simpang siur.
Pertama-tama, lokasi lahan harus diperjelas. Area tersebut berada di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Lahan ini merupakan milik sah Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, lengkap dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) hasil jual beli resmi di masyarakat. Legalitas ini menjadi fondasi utama sebelum berbicara mengenai pemanfaatan ruang atau keberadaan vegetasi di atasnya.
Secara tata ruang, status lahan juga tidak menimbulkan keraguan. Berdasarkan Peraturan Walikota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan CBD Teluk Kendari, lokasi tersebut ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), zona non-kehutanan yang diperuntukkan bagi pengembangan kota dan aktivitas ekonomi masyarakat. Status APL ini telah dikonfirmasi melalui pengecekan lapangan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi yang menegaskan bahwa area tersebut bukan kawasan hutan.
Klasifikasi ini selaras dengan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 yang mendefinisikan APL sebagai wilayah di luar kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan secara legal untuk berbagai kebutuhan pembangunan. Dengan demikian, dari sisi regulasi tata ruang maupun kehutanan, dasar hukumnya cukup kuat dan konsisten.
Lalu bagaimana dengan keberadaan Mangrove?
Memang benar, di atas lahan tersebut terdapat sekitar 3 hektare mangrove tumbuh alami dan 2,51 hektare semak belukar. Keberadaan mangrove sebagai ekosistem penting tidak bisa diabaikan. Namun meski berada di APL, setiap pemanfaatan yang menyentuh vegetasi mangrove tetap wajib melalui prosedur perizinan khusus yang diatur negara.
Justru pada aspek inilah terlihat komitmen pemilik lahan untuk menaati aturan. Melalui kuasanya, seluruh proses administratif ditempuh melalui jalur resmi. Pada Juli 2025, permohonan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) diajukan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan disetujui pada 14 Juli 2025.
Setelah itu, BPHL Wilayah XV Makassar memproses permohonan User ID SIPUHH pada 15 Juli 2025 dan menerbitkan persetujuan inventarisasi tegakan pada 21 Juli 2025.
Hasil inventarisasi tersebut mencatat rencana penebangan 681 pohon dengan volume 34,06 meter kubik. Laporan Hasil Penebangan (LHP) pun telah selesai dan kini menunggu proses pembayaran PNBP sebagai bagian dari kewajiban resmi. Semua tahapan berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan undang-undang, bukan tindakan sepihak.
Berangkat dari seluruh fakta tersebut, ada beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi publik:
- Lahan berada di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu itu berstatus APL, bukan kawasan hutan dan ini telah diverifikasi instansi teknis.
- Kepemilikan lahan sah secara hukum melalui SHM.
- Pemanfaatan lahan selaras dengan RDTR Kota Kendari, sehingga tidak menabrak kebijakan tata ruang.
- Seluruh proses perizinan, termasuk pengelolaan vegetasi mangrove ditempuh secara formal, bertahap, dan transparan.
Polemik boleh saja beredar, tetapi fakta tetap harus menjadi landasan utama. Situasi di Kambu bukan sekadar isu pembukaan lahan, melainkan contoh bagaimana prosedur hukum dapat dijalankan secara lengkap sejak awal. Dengan memahami data yang benar, masyarakat dapat menilai secara objektif tanpa terjebak dalam narasi yang menyesatkan.







