• Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Sabtu, 18 April, 2026
  • Login
KendariNesia.Com
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
KendariNesia.Com
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
Home Berita

Haliem Hoentoro dan Heru Prasetyo, 2 Bos Tambang di Kolut Divonis Penjara Kasus Korupsi PT AMIN

Redaksi by Redaksi
24.12.2025
in Berita

Kendari – Dua bos tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Keduanya terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa jual beli bijih nikel ilegal menggunakan dokumen perusahaan lain.

Dua terdakwa tersebut yakni Haliem Hoentoro dan Heru Prasetyo. Haliem Hoentoro yang merupakan Direktur Utama PT Pandu Citra Mulia (PCM) sekaligus PT Kurnia Mining Resources (KMR) dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan, sementara Heru Prasetyo selaku Direktur PT KMR divonis 4 tahun 10 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sultra. Sebelumnya, JPU menuntut Haliem Hoentoro dengan pidana 7 tahun penjara, sedangkan Heru Prasetyo dituntut 6 tahun penjara.

BACA JUGA

Buka Tahun 2026, KPR Silika Jalankan Program PPM Infrastruktur dan Sistem Air Bersih di Bombana

10.04.2026

Heboh Siswa SMP di Kolaka Nekat Terobos Arus Sungai untuk ke Sekolah

04.04.2026

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Arya Putra Negara Kutawaringin. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari, Jalan Jenderal Mayjen S Parman, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (23/12/2025).

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Aditia Aelman, mengatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka selaku Syahbandar. Penyalahgunaan tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar (SPB) untuk kegiatan pengangkutan dan penjualan ore nikel ilegal.

“Kegiatan pengapalan dilakukan dengan menggunakan dokumen PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), sementara ore nikel berasal dari eks IUP PT Pandu Citra Mulia yang izinnya telah dicabut dan secara hukum dikuasai oleh negara,” kata Aditia.

Menurutnya, Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian JPU dan menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap putusan tersebut, Haliem Hoentoro menyatakan menerima vonis. Sementara Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Heru Prasetyo menyatakan pikir-pikir.

“Perkara ini menjadi preseden penting karena merupakan perkara pertama tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menjerat aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan ore nikel pada lahan bekas IUP yang telah dicabut,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Berita

Buka Tahun 2026, KPR Silika Jalankan Program PPM Infrastruktur dan Sistem Air Bersih di Bombana

10.04.2026
Berita

Heboh Siswa SMP di Kolaka Nekat Terobos Arus Sungai untuk ke Sekolah

04.04.2026
Screenshot
Berita

Geger Ular Kobra Masuk ke Rumah Warga di Kendari, Damkar Bantu Evakuasi

03.04.2026
Next Post
Perayaan natal sekaligus penerimaan remisi  bagi 41 WBP Sultra. Foto: Dok Istimewa/kendarinesia.

41 Warga Binaan di Sultra Terima Remisi Khusus Natal 2025

Leave Comment
  • Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Email: kendarinesia@gmail.com

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In