Kendari – Dua bos tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Keduanya terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa jual beli bijih nikel ilegal menggunakan dokumen perusahaan lain.
Dua terdakwa tersebut yakni Haliem Hoentoro dan Heru Prasetyo. Haliem Hoentoro yang merupakan Direktur Utama PT Pandu Citra Mulia (PCM) sekaligus PT Kurnia Mining Resources (KMR) dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan, sementara Heru Prasetyo selaku Direktur PT KMR divonis 4 tahun 10 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sultra. Sebelumnya, JPU menuntut Haliem Hoentoro dengan pidana 7 tahun penjara, sedangkan Heru Prasetyo dituntut 6 tahun penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Arya Putra Negara Kutawaringin. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari, Jalan Jenderal Mayjen S Parman, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (23/12/2025).
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Aditia Aelman, mengatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka selaku Syahbandar. Penyalahgunaan tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar (SPB) untuk kegiatan pengangkutan dan penjualan ore nikel ilegal.
“Kegiatan pengapalan dilakukan dengan menggunakan dokumen PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), sementara ore nikel berasal dari eks IUP PT Pandu Citra Mulia yang izinnya telah dicabut dan secara hukum dikuasai oleh negara,” kata Aditia.
Menurutnya, Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian JPU dan menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap putusan tersebut, Haliem Hoentoro menyatakan menerima vonis. Sementara Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Heru Prasetyo menyatakan pikir-pikir.
“Perkara ini menjadi preseden penting karena merupakan perkara pertama tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menjerat aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan ore nikel pada lahan bekas IUP yang telah dicabut,” ungkapnya.







