Kendari – Oknum polisi Bripda La Ode Isnardin yang bertugas di Polres Konawe Utara dijatuhi sanksi etik berupa permintaan maaf dan demosi selama empat tahun setelah terbukti menganiaya pacarnya berinisial AR. Selain sanksi etik, Isnardin juga terancam pidana penjara karena kasus penganiayaan tersebut kini telah bergulir ke pengadilan.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, proses hukum pidana terhadap Isnardin tetap berjalan meski yang bersangkutan telah menjalani sidang kode etik Polri.
“Jadi selain etik, pidananya juga sedang berjalan. Yang bersangkutan terancam hukuman penjara selama 2,8 tahun,” kata Iis saat dikonfirmasi, pada Kamis (24/12).
Iis menjelaskan, Isnardin dilaporkan oleh korban ke Ditreskrimum Polda Sultra dengan sangkaan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Laporan tersebut membuat Isnardin tidak hanya menghadapi sanksi internal institusi, tetapi juga ancaman pidana.
“Laporannya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ujarnya.
Menurut Iis, perkara pidana tersebut saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Kendari. Namun, ia mengaku belum memantau secara detail perkembangan terbaru persidangan.
“Kasusnya sudah berjalan di Pengadilan Negeri Kendari. Perkembangannya masih belum saya monitor secara detail,” jelasnya.
Dalam sidang kode etik yang digelar oleh Bidpropam Polda Sultra, Isnardin dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik. Meski demikian, Majelis Kode Etik Polri hanya menjatuhkan sanksi demosi selama empat tahun, bukan pemecatan.
Iis menyebut, selama proses persidangan etik, Isnardin bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan menunjukkan penyesalan. Faktor tersebut menjadi pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusan.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya, menyesal, dan kooperatif selama persidangan. Ia juga sempat berupaya meminta maaf kepada korban dan keluarganya, namun pintu maaf tidak terbuka,” kata Iis.
Terpisah, kuasa hukum korban, Muhammad Saleh, mengungkapkan bahwa perkara pidana yang menjerat Isnardin kini telah memasuki tahap akhir. Ia menyebut vonis terhadap terdakwa dijadwalkan akan dibacakan pada Januari 2026.
“Sidang vonis, insya Allah kalau tidak ada halangan, akan dibacakan pada Januari 2026,” ujar Saleh.
Sebelumnya diberitakan, Bripda La Ode Isnardin terbukti menganiaya pacarnya AR dalam sebuah insiden yang terjadi di Kendari. Dalam persidangan kode etik, Isnardin dinilai melanggar disiplin dan etika sebagai anggota Polri. Namun, sanksi yang dijatuhkan hanya berupa demosi dan permintaan maaf, sehingga menuai sorotan publik.
Kabid Humas Polda Sultra menegaskan, meski sanksi etik telah dijatuhkan, proses hukum pidana tetap berjalan secara terpisah sesuai ketentuan perundang-undangan. (dil/knd)







