• Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Rabu, 14 Januari, 2026
  • Login
KendariNesia.Com
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
KendariNesia.Com
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
Home Berita

Disanksi Etik Demosi, Oknum Polisi Konawe Utara Terancam 2,8 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
26.12.2025
in Berita, Daerah, Hukum, Kendari
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, saat memberikan keterangan terkait kasus menjerat Oknum polisi Bripda La Ode Isnardin. Foto: Dok istimewa/kendarinesia.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, saat memberikan keterangan terkait kasus menjerat Oknum polisi Bripda La Ode Isnardin. Foto: Dok istimewa/kendarinesia.

Kendari – Oknum polisi Bripda La Ode Isnardin yang bertugas di Polres Konawe Utara dijatuhi sanksi etik berupa permintaan maaf dan demosi selama empat tahun setelah terbukti menganiaya pacarnya berinisial AR. Selain sanksi etik, Isnardin juga terancam pidana penjara karena kasus penganiayaan tersebut kini telah bergulir ke pengadilan.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, proses hukum pidana terhadap Isnardin tetap berjalan meski yang bersangkutan telah menjalani sidang kode etik Polri.

“Jadi selain etik, pidananya juga sedang berjalan. Yang bersangkutan terancam hukuman penjara selama 2,8 tahun,” kata Iis saat dikonfirmasi, pada Kamis (24/12).

BACA JUGA

Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP La Ode Muhammad Jefri Hamzah, Foto: Dok Istimewa/kendarinesia

Tepis Isu Kriminalisasi Aktivis, Polres Konsel Sebut Proses Hukum Berdasar Laporan PT IFISHDECO

13.01.2026
Remaja di Kendari yang baku hantam bermula dari saling ejek. Foto: Ilustrasi grafis kendarinesia

Berawal Ejekan ‘Kaki Pekaru’ di MTQ, Begini Kronologi 8 Remaja Putri Baku Hantam

13.01.2026

Iis menjelaskan, Isnardin dilaporkan oleh korban ke Ditreskrimum Polda Sultra dengan sangkaan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Laporan tersebut membuat Isnardin tidak hanya menghadapi sanksi internal institusi, tetapi juga ancaman pidana.

“Laporannya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ujarnya.

Menurut Iis, perkara pidana tersebut saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Kendari. Namun, ia mengaku belum memantau secara detail perkembangan terbaru persidangan.

“Kasusnya sudah berjalan di Pengadilan Negeri Kendari. Perkembangannya masih belum saya monitor secara detail,” jelasnya.

Dalam sidang kode etik yang digelar oleh Bidpropam Polda Sultra, Isnardin dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik. Meski demikian, Majelis Kode Etik Polri hanya menjatuhkan sanksi demosi selama empat tahun, bukan pemecatan.

Iis menyebut, selama proses persidangan etik, Isnardin bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan menunjukkan penyesalan. Faktor tersebut menjadi pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusan.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya, menyesal, dan kooperatif selama persidangan. Ia juga sempat berupaya meminta maaf kepada korban dan keluarganya, namun pintu maaf tidak terbuka,” kata Iis.

Terpisah, kuasa hukum korban, Muhammad Saleh, mengungkapkan bahwa perkara pidana yang menjerat Isnardin kini telah memasuki tahap akhir. Ia menyebut vonis terhadap terdakwa dijadwalkan akan dibacakan pada Januari 2026.

“Sidang vonis, insya Allah kalau tidak ada halangan, akan dibacakan pada Januari 2026,” ujar Saleh.

Sebelumnya diberitakan, Bripda La Ode Isnardin terbukti menganiaya pacarnya AR dalam sebuah insiden yang terjadi di Kendari. Dalam persidangan kode etik, Isnardin dinilai melanggar disiplin dan etika sebagai anggota Polri. Namun, sanksi yang dijatuhkan hanya berupa demosi dan permintaan maaf, sehingga menuai sorotan publik.

Kabid Humas Polda Sultra menegaskan, meski sanksi etik telah dijatuhkan, proses hukum pidana tetap berjalan secara terpisah sesuai ketentuan perundang-undangan. (dil/knd)

BERITA TERKAIT

Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP La Ode Muhammad Jefri Hamzah, Foto: Dok Istimewa/kendarinesia
Berita

Tepis Isu Kriminalisasi Aktivis, Polres Konsel Sebut Proses Hukum Berdasar Laporan PT IFISHDECO

13.01.2026
Remaja di Kendari yang baku hantam bermula dari saling ejek. Foto: Ilustrasi grafis kendarinesia
Berita

Berawal Ejekan ‘Kaki Pekaru’ di MTQ, Begini Kronologi 8 Remaja Putri Baku Hantam

13.01.2026
Saninuh Kasim resmi menakhodai Pimpinan Wilayah GP Ansor Sultra untuk masa khidmat 2025-2029. Foto: Dok istimewa/kendarinesia
Daerah

Pimpin GP Ansor Sultra, Saninuh Kasim Siap Dorong SDM dan Ekonomi Pemuda

09.01.2026
Next Post
Aswad Sulaiman, eks Bupati Konawe Utara 2 periode yang sempat terseret kasus dugaan korupsi izin tambang nikel. Foto: Dok istimewa/kendarinesia.

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara, Negara Rugi Rp 2,7 Triliun

Leave Comment
  • Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Email: kendarinesia@gmail.com

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In