Jakarta — Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun, resmi dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penghentian penyidikan terhadap perkara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, dilakukan sejak Desember 2024, tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar hukumnya.
Perkara yang bermula dari penerbitan puluhan izin tambang sejak 2007 itu sempat menyeret aliran dana miliaran rupiah dan belasan perusahaan nikel. Namun, setelah bertahun-tahun berjalan dan sempat memasuki tahap penahanan, kasus tersebut kini berakhir melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini lantas memunculkan pertanyaan baru tentang arah dan konsistensi penegakan hukum di sektor pertambangan.
“Benar, untuk perkara itu telah diterbitkan SP3,” kata Budi Prasetyo, dikutip dari Republika.co.id, pada Rabu (24/12).
Kasus Izin Tambang Nikel
Perkara ini berkaitan dengan penerbitan izin kuasa pertambangan, baik tahap eksplorasi maupun eksploitasi, serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara saat Aswad Sulaiman menjabat sebagai bupati.
Pada Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin tambang. Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan bahwa Aswad diduga menerima aliran dana sekitar Rp 13 miliar dari sejumlah pengusaha tambang.
Dana tersebut disebut berasal dari 17 perusahaan pertambangan nikel yang memperoleh izin operasional di Konawe Utara. Selain dugaan suap, praktik perizinan yang dianggap melawan hukum itu juga disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dari hasil penjualan nikel.
Penahanan Sempat Dilakukan, Lalu Stagnan
Dalam perjalanannya, KPK sempat melakukan penahanan terhadap Aswad Sulaiman pada September 2023. Namun, penahanan tersebut dibatalkan dengan alasan kondisi kesehatan Aswad yang dikabarkan memburuk dan memerlukan perawatan medis intensif.
Sejak pembatalan penahanan itu, penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan hingga akhirnya dihentikan secara resmi oleh KPK.
Pernyataan Mantan Pimpinan KPK
Menanggapi penerbitan SP3 tersebut, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa selama masa kepemimpinannya, tidak pernah ada keputusan penghentian penyidikan atas perkara tersebut.
Ghufron menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara ditangani sebelum dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK periode 2019–2024.
“Perkaranya ditangani sebelum periode kami, sekitar tahun 2017,” ujar Ghufron.
Ia juga menyatakan bahwa sepanjang ingatannya, KPK tidak menerbitkan SP3 apa pun pada Desember 2024, termasuk untuk perkara mantan Bupati Konawe Utara.
“Sepanjang yang saya ingat, tidak ada SP3 yang dikeluarkan KPK pada Desember 2024, termasuk perkara Konawe Utara,” tegasnya. (dil/knd)







