Konut – Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Konawe Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Total APBD yang disahkan mencapai Rp1.209.722.540.235.
Persetujuan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Konut yang dihadiri Bupati Konawe Utara H. Ikbar, SH., MH., Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Sos., Sekda Konut Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, serta pejabat lingkup Pemda Konut.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda Konut, kebijakan APBD 2026 ditegaskan tetap berorientasi pada kualitas belanja, dengan memprioritaskan belanja pokok dibanding belanja penunjang. Fokus diarahkan pada program dan kegiatan yang memiliki indikator kinerja jelas dan berkontribusi langsung pada pelayanan publik.
Selain itu, Pemda Konut tetap menyelaraskan kebijakan daerah dengan agenda strategis provinsi dan nasional, sambil memastikan pembangunan daerah dan pelayanan regional dapat berjalan efektif.
Salah satu prioritas tahun 2026 adalah penguatan ekonomi desa melalui pemberdayaan koperasi dan UMKM. Pemerintah daerah menekankan pentingnya memperkuat Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat, penurunan kemiskinan, serta peningkatan ketahanan pangan.
Dalam kesempatan itu, Bupati melalui Sekda menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh OPD yang telah terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Raperda APBD 2026 hingga memperoleh persetujuan bersama.
Menurut Safruddin, sejumlah saran dan koreksi dari DPRD akan ditindaklanjuti oleh TAPD dan OPD untuk penyempurnaan dokumen raperda sebelum disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi. Evaluasi tersebut wajib dilakukan paling lambat tiga hari setelah penandatanganan persetujuan bersama, sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati juga menekankan bahwa APBD adalah instrumen fundamental untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perbaikan layanan perpajakan dan retribusi, termasuk pembaruan kebijakan untuk mengakselerasi potensi pendapatan daerah.
“Optimalisasi PAD membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar sumber-sumber pendapatan daerah dapat menopang pembangunan dan peningkatan layanan publik,” ungkapnya, pada pada Minggu (11/25).
Penulis: dil/knd







