Kendari – Suasana Pasar Anduonohu mendadak heboh saat seorang pedagang perempuan berbaring di bekas lapak yang dibongkar petugas, pada Selasa (2/12). Dalam video yang beredar, mak-mak itu terlihat tetap bertahan meski aparat Satpol PP sudah berdiri mengelilingi area penertiban. Kerumunan warga dan pedagang lain tampak menyaksikan dari kejauhan di tengah puing bangunan dan material lapak yang berserakan.
Ketegangan meningkat ketika perempuan tersebut menolak dipindahkan, sehingga beberapa anggota Satpol PP turun langsung membantu mengangkat tubuhnya dari dalam galian. Situasi sempat memanas karena pedagang itu terus memprotes pembongkaran lapaknya yang sudah ia tempati bertahun-tahun.
Kuasa Hukum Pedagang Pasar Anduonohu, Jumadil mengatakan pembongkaran yang dilakukan Satpol PP hari ini cacat prosedur karena tidak didahului proses mediasi maupun surat pembongkaran resmi. Ia menjelaskan bahwa para pedagang memiliki dasar keperdataan atas lapak tersebut karena sebelumnya kios-kios itu pernah diperjualbelikan oleh mantan kepala unit pasar.
“Sebelum melakukan sewa menyewa kepada PD Pasar, kios itu sudah diperjualbelikan oleh kepala unit. Ada yang dijual Rp 4 juta sampai Rp 6 juta pada 2013. Pedagang punya bukti transaksi dan stempel PD Pasar,” ujarnya.
Jumadil mengungkapkan, pada 10 Oktober 2025 lalu, Unit Pasar Anduonohu dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar mengeluarkan surat pemberitahuan agar pedagang membongkar sendiri lapak mereka. Atas itu, pihaknya melayangkan somasi kepada PD Pasar dan kepala unit agar pembongkaran tidak dilakukan, karena pedagang memiliki dasar perdata atas transaksi sebelumnya.
Somasi tersebut dibalas pada 26 November 2025 dengan janji mediasi, namun hingga hari ini mediasi tak pernah dilakukan. “Hari ini Satpol PP tiba-tiba datang lakukan pengosongan tanpa menunjukkan surat pembongkaran. Tadi sudah 4 kios dibongkar di wilayah Blok M,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa alasan pembongkaran untuk pekerjaan jalan umum tidak serta-merta menghapus hak pedagang, karena dalam sertifikat hak pakai yang dimiliki pemerintah tetap ada ruang keperdataan yang harus dihormati. Selain itu, pedagang selama ini rutin membayar retribusi resmi.
“Kami pertanyakan dasar hukumnya. Blok M itu terdaftar dalam denah pasar. Jika ada penataan ulang, harusnya ada dialog dan mediasi, bukan tindakan sepihak seperti ini. Tadi sudah dihentikan karena mereka tidak memperlihatkan surat pengosongan,” tegas Jumadil.






