Bombana – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana memastikan sumber mata air yang digunakan masyarakat di Pulau Kabaena tidak terdampak longsor yang terjadi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Almhariq.
Kepastian itu disampaikan setelah empat anggota Komisi III DPRD Sultra meninjau langsung lokasi longsor pada Sabtu (20/6). Peninjauan dilakukan bersama tim dari Dinas Perhubungan Sultra, Inspektur Tambang, Dinas Kehutanan Sultra, serta DLH Kabupaten Bombana.
Hasil peninjauan menunjukkan longsor memang terjadi di area perusahaan. Namun, material longsoran belum mencapai sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, mengatakan kekhawatiran warga terhadap dampak longsor dapat dipahami. Meski begitu, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, sumber mata air warga masih dalam kondisi aman.
“Kami sudah melihat langsung, memang ada pipa saluran air yang rusak pada saat longsor, namun itu sumber air yang dikomersilkan dan sudah diperbaiki. Sementara sumber mata air warga berjarak sekitar 500 meter di bawah lokasi longsor dan masih dalam keadaan normal,” ujarnya.
Suwandi menambahkan, langkah mitigasi tetap harus diperkuat untuk mengantisipasi longsor susulan apabila curah hujan tinggi kembali terjadi. Menurutnya, perusahaan telah melakukan sejumlah upaya perbaikan, termasuk membangun check dam, meski bangunan tersebut belum mampu menahan seluruh material longsoran.
Sementara itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Bombana, Naafia, menyampaikan bahwa secara visual tidak ditemukan perubahan pada kondisi sumber mata air warga.
“Letak sumber mata air warga sekitar 500 meter di bawah lokasi longsor. Secara kasat mata airnya masih normal dan tidak ada perubahan warna. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran tetap harus dilakukan uji laboratorium,” katanya.
Di sisi lain, Inspektur Tambang Abdul Syukur menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, perusahaan yang belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) masih diperbolehkan melakukan kegiatan pemeliharaan, perawatan, pemantauan, serta pengelolaan lingkungan.
“Sedangkan kegiatan produksi, pengembangan, maupun konstruksi belum dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Camat Kabaena, Agus Salam, berharap hasil peninjauan tersebut dapat menjadi dasar penyusunan langkah penanganan yang lebih efektif agar potensi longsor susulan tidak mengancam sumber mata air maupun keselamatan warga.
“Kami berharap hasil tinjauan ini menghasilkan solusi terbaik sehingga titik-titik rawan bisa segera ditangani,” tutupnya.






