Kendari – Mantan Bupati Konawe Utara (Konut) dua periode, Ruksamin melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (12/3). Laporan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Dedi Ferianto, terhadap anggota DPRD Konut dari Fraksi NasDem, Jalil.
Dedi menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan tudingan yang sebelumnya dilayangkan Jalil melalui kuasa hukumnya, La Ode Muhram Naadu, pada 8 Maret 2026. Saat itu, Jalil melaporkan Ruksamin ke Polda Sultra atas dugaan pencurian mesin crusher atau penggilingan batu.
Namun, menurut Dedi, laporan tersebut tidak benar dan tidak didukung bukti yang kuat. Ia menilai tudingan itu merupakan bentuk pengaduan palsu yang merugikan kliennya.
“Laporan yang diajukan terlapor merupakan fitnah karena tidak didasari fakta maupun alat bukti yang sah,” ujar Dedi.
Ia juga menyoroti pernyataan pihak terlapor yang disampaikan melalui media cetak maupun elektronik. Informasi tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Menurut Dedi, penyebaran informasi tersebut telah menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik Ruksamin di tengah masyarakat.
“Akibatnya, reputasi klien kami tercoreng, baik di lingkungan keluarga, tempat kerja, maupun di masyarakat luas,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mendasarkan aduannya pada sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 437 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengaduan fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 437 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang mengajukan pengaduan palsu kepada pejabat berwenang yang dapat menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda kategori IV.
Sementara itu, Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Dedi menegaskan pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Kapolda Sulawesi Tenggara melalui penyidik yang menangani perkara ini melakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif dan profesional,” tegasnya.
Laporan tersebut menjadi langkah hukum yang ditempuh Ruksamin untuk memulihkan nama baiknya atas tudingan yang dinilai tidak berdasar tersebut.
Penulis: dil/knd







