• Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Selasa, 17 Februari, 2026
  • Login
KendariNesia.Com
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
KendariNesia.Com
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
Home Berita Hukum

Revisi Siteplan Perumahan di Kendari Tak Kunjung Disetujui, Diduga Ada Oknum Penghambat

Redaksi Kendarinesia by Redaksi Kendarinesia
19.01.2026
in Hukum
Kuasa Hukum Ahli Waris PT Surya Asri Cipta Cendana, Abdul Razak Said Ali, saat menggelar jumpa pers. Foto: Dok Istimewa/kendarinesia

Kuasa Hukum Ahli Waris PT Surya Asri Cipta Cendana, Abdul Razak Said Ali, saat menggelar jumpa pers. Foto: Dok Istimewa/kendarinesia

Kendari – Ahli waris pemilik lahan perumahan PT Surya Asri Cipta Cendana di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, mengklaim proses revisi siteplan yang diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terkesan diperlambat oleh oknum tertentu.

Padahal, perubahan siteplan dinilai sah dan dibenarkan dalam regulasi penyelenggaraan perumahan. Lahan tersebut sebelumnya tercantum dalam siteplan tahun 1995-1996 atas nama Muh Sugianto. Namun, tidak ada lagi aktivitas pembangunan di sebagian area karena pemilik telah meninggal dunia.

“Berdasarkan siteplan lama memang ini kawasan perumahan, tapi dalam perjalanannya ada perubahan. Karena di sisi itu tidak ada pembangunan, ahli waris tidak bisa dipaksakan melanjutkan pembangunan perumahan,” kata Kuasa Hukum Ahli Waris PT Surya Asri Cipta Cendana, Abdul Razak Said Ali, kepada awak media, pada Senin (18/1) malam.

BACA JUGA

Owner Travel di Kendari Diamankan, 29 Jamaah Umrah Terlantar di Madinah

16.02.2026
Operasional Warkop Baiana (Baiana House) dipastikan tetap berjalan normal usai pelaksanaan RDP di DPRD Kota Kendari, pada Jumat (13/2). Foto: Dok Istimewa/kendarinesia

Hasil RDP DPRD Kendari: Baiana House Tetap Beroperasi Normal di Tengah Revisi Perda RTRW

14.02.2026

Ia menegaskan, regulasi perumahan memungkinkan dilakukan revisi siteplan sesuai kondisi dan kemampuan pemilik lahan. Menurut dia, revisi itu legal dan diatur. Ahli waris memilih mengubah siteplan karena keterbatasan kemampuan dan finansial untuk melanjutkan pembangunan.

Ahli waris atas nama Muh Hariyanto S kembali mengajukan revisi siteplan baru pada 2025. Kemudian pengajuan terakhir didaftarkan pada 7 Januari 2026, namun hingga kini belum ada realisasi.

“Harapan kami revisi ini bisa diterima Pemkot Kendari, karena sudah sesuai aturan dan kondisi riil di lapangan,” ucapnya.

Dalam proses sebelumnya, almarhum Sugianto bahkan mengorbankan dua unit rumah untuk membuka akses jalan bagi warga perumahan, yakni jalan yang menghubungkan Jalan Gelatik dan Jalan Martandu. Pada siteplan lama juga tidak terdapat gerbang masuk perumahan seperti saat ini.

Saat itu, almarhum membebaskan lahan masuk dari Jalan A.H. Nasution sehingga warga memiliki dua akses keluar-masuk yang aman dan nyaman.

“Dua unit rumah dibongkar demi membuka jalan agar masyarakat punya akses keluar masuk perumahan. Itu bentuk itikad baik,” beber Razak.

Pihak ahli waris menduga adanya oknum yang tidak menyampaikan informasi secara utuh kepada Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, sehingga proses revisi tak kunjung disetujui.

Sehingga Razak menegaskan, tidak ada alasan bagi Pemkot Kendari untuk menahan pengesahan revisi siteplan yang diajukan kliennya. “Kami minta Pemkot Kendari segera mengesahkan revisi siteplan tersebut,” bebernya.

Sementara, Kasi Perencanaan Bidang Penataan Ruang PUPR Kendari, Wa Ode Murniati membenarkan adanya pengajuan revisi siteplan perusahaan tersebut. Bahkan, pengajuan itu sudah dilakukan beberapa tahun sebelumnya.

“Soal pengajuan revisi siteplan itu memang ada sejak tahun 2019. Tapi wewenang itu awalnya di Dinas Perumahan, terus diserahkan ke kami baru sejak tahun 2023,” bebernya, Senin (19/1).

Ia mengatakan pihaknya menerima proses pengajuan yang baru dari perusahaan sejak awal Januari 2026. Ia memastikan proses pengajuan revisi masih terus berjalan.

“Revisi siteplan itu tidak lama kalau seluruh berkas persyaratannya lengkap dan valid. Pengurusan KRK (keterangan rencana kota) itu berkisar 12 hari kerja, setelah terbit baru perizinan revisi atau perubahan siteplan diterbitkan,” ungkapnya. (dil/knd)

BERITA TERKAIT

Hukum

Owner Travel di Kendari Diamankan, 29 Jamaah Umrah Terlantar di Madinah

16.02.2026
Operasional Warkop Baiana (Baiana House) dipastikan tetap berjalan normal usai pelaksanaan RDP di DPRD Kota Kendari, pada Jumat (13/2). Foto: Dok Istimewa/kendarinesia
Ekonomi

Hasil RDP DPRD Kendari: Baiana House Tetap Beroperasi Normal di Tengah Revisi Perda RTRW

14.02.2026
Asrama putri Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As Saniy di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Muna Barat (Mubar), ludes dilahap si jago merah pada Jumat (13/2) dini hari. Foto: Dok Istimewa/kendarinesia
Daerah

Asrama Putri Ponpes TKP Pelecehan di Muna Barat Terbakar, Polisi Selidiki Sosok Misterius

13.02.2026
Next Post
Warga yang sakit diangkut menggunakan kapal nelayan di Bombana. Foto: Ilustrasi Ai kendarinesia

Miris! Warga Pulau Kabaena Bayar Kapal Nelayan Rp3 Juta untuk Berobat di Daratan Bombana

Leave Comment
  • Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Email: kendarinesia@gmail.com

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In