Kendari – Sebanyak 3.045 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kota Kendari resmi menerima Surat Keputusan (SK). Penyerahan dilakukan melalui upacara pelantikan di Lapangan Balai Kota Kendari, pada Rabu (10/12).
Upacara dipimpin langsung oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, didampingi Wakil Wali Kota, Sudirman, serta Sekda Kota Kendari, Amir Hasan. Seluruh proses mulai dari penyiapan hingga penetapan status PPPK paruh waktu difasilitasi BKPSDM Kota Kendari.
Dalam arahannya, Siska menekankan bahwa ribuan PPPK ini merupakan bagian penting jalannya roda pemerintahan.
“Tiga ribu lebih PPPK Paruh Waktu ini adalah bagian penting dari roda pemerintahan kita,” ujar Wali Kota.
Siska membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk naik menjadi penuh waktu, dengan catatan pegawai menunjukkan kinerja sangat baik, dibuktikan melalui evaluasi instansi terkait, serta mempertimbangkan formasi dan anggaran daerah.
“Status PPPK Paruh Waktu dapat naik menjadi penuh waktu,” jelasnya.
Wali Kota juga menekankan peningkatan kualitas kerja, kedisiplinan, profesionalisme, dan etos kerja seluruh pegawai.
Terkait penghasilan, PPPK Paruh Waktu digaji sesuai ketentuan kontrak masing-masing, namun tetap setara dengan ASN lainnya. Selain gaji bulanan, mereka juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai regulasi yang berlaku.
Diharapkan, pelantikan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah Kota Kendari untuk memastikan kualitas layanan publik tetap optimal melalui tenaga PPPK yang profesional dan berdedikasi.
Penulis: dil.knd







