• Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Minggu, 19 April, 2026
  • Login
KendariNesia.Com
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
KendariNesia.Com
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
Home Kendari

3.045 PPPK Paruh Waktu Kota Kendari Resmi Terima SK

Redaksi by Redaksi
10.12.2025
in Kendari, Pemerintahan
Ribuap PPPK lingkup Pemkot Kendari yang baru saja menerima SK dari Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran.

Ribuap PPPK lingkup Pemkot Kendari yang baru saja menerima SK dari Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran.

Kendari – Sebanyak 3.045 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kota Kendari resmi menerima Surat Keputusan (SK). Penyerahan dilakukan melalui upacara pelantikan di Lapangan Balai Kota Kendari, pada Rabu (10/12).

Upacara dipimpin langsung oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, didampingi Wakil Wali Kota, Sudirman, serta Sekda Kota Kendari, Amir Hasan. Seluruh proses mulai dari penyiapan hingga penetapan status PPPK paruh waktu difasilitasi BKPSDM Kota Kendari.

Dalam arahannya, Siska menekankan bahwa ribuan PPPK ini merupakan bagian penting jalannya roda pemerintahan.

BACA JUGA

Buka Tahun 2026, KPR Silika Jalankan Program PPM Infrastruktur dan Sistem Air Bersih di Bombana

10.04.2026

Heboh Siswa SMP di Kolaka Nekat Terobos Arus Sungai untuk ke Sekolah

04.04.2026

“Tiga ribu lebih PPPK Paruh Waktu ini adalah bagian penting dari roda pemerintahan kita,” ujar Wali Kota.

Siska membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk naik menjadi penuh waktu, dengan catatan pegawai menunjukkan kinerja sangat baik, dibuktikan melalui evaluasi instansi terkait, serta mempertimbangkan formasi dan anggaran daerah.

“Status PPPK Paruh Waktu dapat naik menjadi penuh waktu,” jelasnya.

Wali Kota juga menekankan peningkatan kualitas kerja, kedisiplinan, profesionalisme, dan etos kerja seluruh pegawai.

Terkait penghasilan, PPPK Paruh Waktu digaji sesuai ketentuan kontrak masing-masing, namun tetap setara dengan ASN lainnya. Selain gaji bulanan, mereka juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai regulasi yang berlaku.

Diharapkan, pelantikan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah Kota Kendari untuk memastikan kualitas layanan publik tetap optimal melalui tenaga PPPK yang profesional dan berdedikasi.

Penulis: dil.knd

BERITA TERKAIT

Berita

Dituding Curi Mesin Crusher, Ruksamin Balik Laporkan Politisi NasDem Konut ke Polisi

12.03.2026
Seorang konsumen berinisial AS melalui kuasa hukumnya, Wendy, saat melaporkan PT DSP di Polres Kendari, pada Sabtu (21/2). Foto: Dok Istimewa/kendarinesia
Hukum

Janji SHM Tak Ditepati, Developer PT Swarna Dwipa Property Kendari Dilaporkan ke Polisi

22.02.2026
Petugas pemadam kebakaran saat menjinakkan api yang melahap lantai dua rumah di Puuwatu, Kendari, pada Selasa (17/2). Foto: Dok Damkar Kendari/kendarinesia
Berita

Ibu dan 6 Anaknya di Kendari Nyaris Terjebak Api saat Rumahnya Terbakar

17.02.2026
Next Post
Tim KPK bersama Bupati Koltim nonaktif Abdul Azis (ABZ) tiba di Bandara HLO untuk memindahkan lokasi penahanan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Foto: Dok Ist/kendarinesia.

KPK Pindahkan Tahanan Bupati Koltim Abdul Azis ke Rutan Kendari

Leave Comment
  • Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Email: kendarinesia@gmail.com

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In