Kendari – Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2026. Penetapan dilakukan serentak menjelang batas akhir pengumuman pada Rabu, 24 Desember 2025, sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Dari hasil penetapan tersebut, DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional. Sementara Sulawesi Tenggara berada di posisi menengah jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber resmi pemerintah daerah, UMP Sulawesi Tenggara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.306.496,18. Angka ini mengalami kenaikan dibanding UMP 2025 yang berada di Rp 3.073.551,70 atau naik sekitar Rp 232.944,80.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara, LM Ali Haswandy, menyebut penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi 2026 telah melalui kesepakatan dewan pengupahan dan tinggal menunggu pengesahan gubernur.
Secara nasional, DKI Jakarta masih memimpin dengan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876, naik 6,17 persen dari tahun sebelumnya. Di bawah Jakarta, provinsi-provinsi di wilayah Papua mendominasi daftar UMP tertinggi.
Papua Selatan menetapkan UMP sebesar Rp 4.508.100, disusul Papua Rp 4.436.283 dan Papua Tengah Rp 4.285.848. Kepulauan Bangka Belitung berada di posisi kelima dengan UMP Rp 4.035.000.
Untuk wilayah Sulawesi, Sulawesi Utara menempati posisi tertinggi dengan UMP Rp 4.002.630. Sulawesi Selatan berada di angka Rp 3.921.088, disusul Sulawesi Barat Rp 3.315.934, Sulawesi Tenggara Rp 3.306.496,18, Sulawesi Tengah Rp 3.179.565, dan Gorontalo Rp 3.405.144.
Di wilayah Kalimantan, Kalimantan Utara mencatat UMP Rp 3.775.243, Kalimantan Timur Rp 3.762.431, Kalimantan Selatan Rp 3.725.000, Kalimantan Tengah Rp 3.686.138, dan Kalimantan Barat Rp 3.054.552.
Sementara itu, provinsi-provinsi di Pulau Jawa menunjukkan disparitas yang cukup mencolok. Jawa Timur menetapkan UMP Rp 2.446.880, Jawa Tengah Rp 2.327.386, DI Yogyakarta Rp 2.417.495, dan Jawa Barat menjadi yang terendah secara nasional dengan UMP Rp 2.317.601. Bali menetapkan UMP Rp 3,2 juta per bulan.
Di Sumatera, Sumatera Selatan berada di angka Rp 3.942.963, Riau Rp 3.780.495, Sumatera Utara Rp 3.228.971, Sumatera Barat Rp 3.182.955, Jambi Rp 3,4 juta, Lampung Rp 3.047.734, Bengkulu Rp 2.827.250, dan Kepulauan Riau Rp 3.879.520.
Wilayah Indonesia timur lainnya juga mencatat variasi UMP yang cukup lebar. Maluku Utara menetapkan UMP Rp 3.510.240, Maluku Rp 3.141.700, Papua Barat Rp 3.841.000, Papua Barat Daya Rp 3.766.000, Nusa Tenggara Barat Rp 2.673.000, dan Nusa Tenggara Timur Rp 2.455.898.
Secara keseluruhan, selisih antara UMP tertinggi dan terendah pada 2026 mencapai lebih dari Rp 3,4 juta. Kondisi ini kembali menegaskan ketimpangan struktur upah antarwilayah yang masih menjadi persoalan klasik di Indonesia.
Bagi Sulawesi Tenggara, posisi UMP 2026 menempatkan daerah ini di papan tengah nasional. Meski mengalami kenaikan, UMP Sultra masih berada di bawah Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan, namun lebih tinggi dibanding beberapa provinsi lain di kawasan timur dan Jawa.
UMP 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di masing-masing daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. (dil/knd)






