Kendari – Sejumlah ruas jalan utama di Kota Kendari lumpuh setelah warga Tapak Kuda melakukan aksi blokade pada Rabu (29/10). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap surat konstatering (pencocokan objek sengketa) yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Berdasarkan pantauan kendarinesia, warga lebih dulu memblokade bundaran Tapak Kuda atau perempatan Jalan Edi Sabara, Jalan Malik Raya, dan Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Tak lama kemudian, blokade meluas ke perempatan McDonald’s Kendari di simpang Jalan Brigjen M. Yoenoes dan Jalan Buburanda.
Ban-ban bekas dibakar di dua titik untuk menutup akses kendaraan. Asap hitam membubung di tengah jalan, sementara sejumlah warga berdiri menjaga agar kendaraan tak melintas.
“Ditutup jalan, putar arah, jangan lewat di sini,” teriak salah satu warga kepada pengendara yang mencoba melintas.
Di lokasi, ratusan warga lainnya tampak berkumpul sambil membawa spanduk penolakan. Aksi berlangsung dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.
Salah satu koordinator aksi menyebut, warga menolak keras rencana konstatering oleh PN Kendari karena menilai proses tersebut sarat dengan permainan mafia tanah.
“Kami menolak konstatering yang akan dilakukan PN Kendari. Ini tanah warga, bukan milik mafia tanah,” tegasnya di sela-sela aksi.
Usai melakukan blokade, massa bergerak menuju PN Kendari untuk menggelar demonstrasi lanjutan. Mereka menuntut penjelasan resmi dan penghentian proses konstatering yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/10).
Penulis: dil/knd






