Kendari – Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR-SULTRA) menyoroti langkah Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara yang baru saja dilantik sebagai Ketua DPD PATRI Sultra. Hal ini dinilai mencederai prinsip independensi dan netralitas Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Koordinator AKAR Sultra, Eko Rama, menegaskan bahwa posisi ganda tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Lembaga Ombudsman selain independen tentunya harus netral, jika pimpinan juga memegang jabatan lain di organisasi eksternal akan mengganggu dan justru mencederai prinsip Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik,” kata Eko Rama.

Eko merujuk pada regulasi yang berlaku, di mana kepala maupun anggota Ombudsman dilarang memegang jabatan di organisasi lain, terutama yang bersinggungan dengan ranah publik.
“Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 sudah jelas bahwa ketua atau bahkan anggota Ombudsman sekalipun dilarang untuk menjabat organisasi lain. Apalagi organisasi seperti PATRI yang kita ketahui bersama bahwa selalu menjadi mitra dari kementerian maupun lembaga negara lainnya yang justru bisa menjadi objek untuk Ombudsman melakukan pengawasan,” tegasnya.
Atas dasar itu, AKAR Sultra mendesak Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Pihaknya juga meminta Ombudsman RI pusat turun tangan.
“Rangkap jabatan ini menyalahi aturan dan kalau melanggar kode etik kami berharap ada tindakan tegas dari Ombudsman RI dan harus secepatnya memberikan klarifikasi,” tutup Eko Rama. (dil/knd)







