• Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Jumat, 12 Desember, 2025
  • Login
KendariNesia.Com
  • Terkini
  • Kendari
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KendariNesia.Com
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Olahraga
  • Kesehatan
Home Berita

Polres Kolaka Bongkar Sindikat Pembuat SIM Palsu, 2 Warga Bombana Diciduk

Redaksi by Redaksi
05.11.2025
in Berita, Daerah, Hukum
Petugas Polres Kolaka mengamankan dua warga Bombana beserta barang bukti peralatan pembuatan SIM palsu saat penggerebekan di salah satu wisma di Jalan Usman Rencong, Kolaka. Foto: Dok Humas Polres Kolaka / knd

Petugas Polres Kolaka mengamankan dua warga Bombana beserta barang bukti peralatan pembuatan SIM palsu saat penggerebekan di salah satu wisma di Jalan Usman Rencong, Kolaka. Foto: Dok Humas Polres Kolaka / knd

Kolaka – Polres Kolaka berhasil mengungkap praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum yang beroperasi di salah satu penginapan di Jalan Usman Rencong, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua warga Kabupaten Bombana beserta sejumlah SIM palsu dan peralatan produksi.

Kasus ini terungkap saat personel Satuan Samapta Polres Kolaka melaksanakan Operasi Sikat Anoa, pada Rabu (5/11) sekitar pukul 11.30 Wita. Saat patroli, petugas mencurigai aktivitas mencurigakan di kamar nomor 02 Wisma Kolaka Indah.

“Setelah diperiksa, ditemukan seorang remaja berinisial M (15), warga Desa Kalibaru, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, yang tengah mencetak beberapa SIM BII Umum menggunakan komputer dan printer,” ungkap Kasat Lantas Polres Kolaka, IPTU Della Indah Lestari, pada Rabu (5/11).

BACA JUGA

Bantuan solidaritas Pemprov Sultra untuk korban bencana di Sumut, Sumbar, dan Aceh diserahkan dalam rapat koordinasi di Kendari. Foto: dok.ist/kendarinesia

Pemprov Sultra Salurkan Rp 1,5 M untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut, Sumbar, dan Aceh

10.12.2025
Dua penyidik Ditresnarkoba Polda Sultra mengawal seorang tersangka yang mengenakan seragam tahanan saat diperlihatkan dalam konferensi pers kasus penyelundupan sabu 6,5 kilogram. Foto: dok ist/kendarinesia.

Dikejar hingga Dipaksa Berhenti, Kurir Sabu 6,5 Kg Kendari Diburu 6 Bulan

03.12.2025

Menindaklanjuti temuan itu, petugas segera berkoordinasi dengan piket Polres Kolaka untuk melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan satu pelaku lain berinisial DA (26), warga Desa Kalibaru, yang diduga sebagai otak di balik pembuatan SIM palsu tersebut.

“M merupakan rekan sekaligus pembantu dalam proses pembuatan SIM palsu. Sementara DA diduga pelaku utama berdasarkan pemeriksaan awal,” jelas IPTU Della.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Beberapa lembar SIM BII Umum palsu
  • Satu unit printer
  • Amplas dan cat semprot (pilox)
  • Kertas cetak dan roll stiker

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua pelaku telah menjalankan praktik ilegal ini sejak September 2025. Mereka memproduksi sekitar 90–100 SIM palsu per bulan, dengan harga jual sekitar Rp1,5 juta per lembar.

Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pihak yang membeli maupun menggunakan SIM palsu tersebut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen resmi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” tegas IPTU Della.

Pihak Polres Kolaka mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara instan di luar prosedur resmi.

“Pembuatan SIM hanya dapat dilakukan melalui Satlantas Polres dengan mekanisme yang sah. Masyarakat kami minta lebih waspada terhadap praktik ilegal seperti ini,” pungkasnya.

Penulis: dil/knd

Tags: BeritakolakakriminalpemalsuanSIM PalsusindikatSultraTerkini

BERITA TERKAIT

Pemulung di Kendari terekam CCTV menggasak barang milik warga. Foto: dok ist/kendarinesia
Hukum

Pemulung Bertopeng Gasak Barang Warga di Kendari, Terekam CCTV

10.12.2025
Pelaku pencurian yang terekam CCTV saat melakukan aksi kejahatan. Foto: dok ist/kendarinesia
Berita

2 HP Digondol Maling di Rumah Makan Kendari, Aksinya Terekam CCTV

10.12.2025
Bantuan solidaritas Pemprov Sultra untuk korban bencana di Sumut, Sumbar, dan Aceh diserahkan dalam rapat koordinasi di Kendari. Foto: dok.ist/kendarinesia
Berita

Pemprov Sultra Salurkan Rp 1,5 M untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut, Sumbar, dan Aceh

10.12.2025
Next Post
Warga Desa Tongalino, Kecamatan Lembo, Konawe Utara, bergotong royong memperbaiki atap masjid yang rusak akibat diterjang angin kencang. Foto: dok ist/kendarinesia

Masjid di Konawe Utara Rusak Dihantam Angin, Warga Bergerak Cepat Perbaiki

Leave Comment
  • Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Email: kendarinesia@gmail.com

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Olahraga
  • Kesehatan

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In