Kolaka – Polres Kolaka berhasil mengungkap praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum yang beroperasi di salah satu penginapan di Jalan Usman Rencong, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua warga Kabupaten Bombana beserta sejumlah SIM palsu dan peralatan produksi.
Kasus ini terungkap saat personel Satuan Samapta Polres Kolaka melaksanakan Operasi Sikat Anoa, pada Rabu (5/11) sekitar pukul 11.30 Wita. Saat patroli, petugas mencurigai aktivitas mencurigakan di kamar nomor 02 Wisma Kolaka Indah.
“Setelah diperiksa, ditemukan seorang remaja berinisial M (15), warga Desa Kalibaru, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, yang tengah mencetak beberapa SIM BII Umum menggunakan komputer dan printer,” ungkap Kasat Lantas Polres Kolaka, IPTU Della Indah Lestari, pada Rabu (5/11).
Menindaklanjuti temuan itu, petugas segera berkoordinasi dengan piket Polres Kolaka untuk melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan satu pelaku lain berinisial DA (26), warga Desa Kalibaru, yang diduga sebagai otak di balik pembuatan SIM palsu tersebut.
“M merupakan rekan sekaligus pembantu dalam proses pembuatan SIM palsu. Sementara DA diduga pelaku utama berdasarkan pemeriksaan awal,” jelas IPTU Della.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Beberapa lembar SIM BII Umum palsu
- Satu unit printer
- Amplas dan cat semprot (pilox)
- Kertas cetak dan roll stiker
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua pelaku telah menjalankan praktik ilegal ini sejak September 2025. Mereka memproduksi sekitar 90–100 SIM palsu per bulan, dengan harga jual sekitar Rp1,5 juta per lembar.
Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pihak yang membeli maupun menggunakan SIM palsu tersebut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen resmi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” tegas IPTU Della.
Pihak Polres Kolaka mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara instan di luar prosedur resmi.
“Pembuatan SIM hanya dapat dilakukan melalui Satlantas Polres dengan mekanisme yang sah. Masyarakat kami minta lebih waspada terhadap praktik ilegal seperti ini,” pungkasnya.
Penulis: dil/knd






