Buton – Seorang oknum PNS di Pemda Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Satreskrim Polres Buton usai diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua siswi SD kakak beradik inisial AA dan AP.
Pelaku berinisial JH (53) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti cukup.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Buton, Iptu Anwar. Ia mengatakan kasus tersebut dilaporkan orang tua korban pada Senin (9/2/) malam. Ia mengatakan kasus itu terungkap saat sang ibu mendengar bahwa anaknya diduga dicabuli tersangka.
“Ibunya sedang menjual lalu mendengar kabar bahwa anaknya dicabuli oleh tersangka,” ujarnya, pada Selasa (17/2).
Ibu korban mendengar informasi dari guru korban. Awalnya, guru korban AP berinisial YN memberikan pelajaran edukasi kepada para siswa terkait tindakan pencabulan. Kemudian korban menyampaikan bahwa telah mengalami tindakan tersebut.
“Korban lalu diinterogasi oleh gurunya, terungkap korban telah dilecehkan oleh tersangka,” bebernya.
Insiden memilukan dialami AP sebanyak dua kali. Kemudian terungkap lagi, kakak AP inisial AA diduga juga mengalami tindakan serupa. Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan tersangka ke Polres Buton.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah itu, pelaku diamankan ke kantor polisi da dilakukan penahanan. “Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan,” tutupnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka JH merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dan menjalani hukuman dalam kasus serupa. Kini, ia harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(dil/knd)






