Kolaka – Seorang pria berinisial ZL (36) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), babak belur diamuk massa usai kepergok mencoba mencuri kabel listrik milik PLN, Rabu (11/2) malam. Pelaku tertangkap basah oleh petugas PLN saat sedang berada di atas tiang gardu trafo.
Insiden ini terjadi di Jalan Pondui, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, sekitar pukul 19.20 WITA. Saat itu, petugas PLN sedang melakukan pengukuran beban gardu secara rutin dan curiga melihat keberadaan pelaku di ketinggian.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, menjelaskan bahwa saat ditegur petugas, pelaku sempat berdalih salah memanjat sebelum akhirnya nekat melompat dan melarikan diri. Namun, setelah dicek, kondisi gardu ternyata sudah dalam keadaan terbongkar.
“Petugas melihat pelaku sudah di atas tiang gardu. Saat ditegur, dia mengaku salah panjat lalu melompat dan kabur,” ujar AKP Dwi Arif dalam keterangannya, Kamis (12/2).
Warga yang mengetahui aksi tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ZL. Akibat kekesalan warga, pelaku sempat mendapat amukan massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian dalam kondisi selamat.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu buah tang yang diduga digunakan pelaku untuk memotong kabel. Meski kabel belum sempat dibawa kabur, pihak PLN ditaksir mengalami kerugian materiel mencapai Rp 5,4 juta akibat kerusakan gardu.
Kini, ZL harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pencurian dengan ancaman hukuman penjara.
(dil/knd)







