Kendari – Sidang dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, pada Senin (3/11) malam. Dalam sidang itu, muncul sederet nama yang disebut ikut menambang ilegal di eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra menghadirkan empat saksi dalam agenda pemeriksaan kali ini. Mereka adalah Amiruddin, pemilik Jetty Mandes, istrinya, H. Binu, dan Ahyar yang menjabat Humas PT Kurnia Mining Resource (KMR).
Sidang berlangsung cukup panjang sejak pukul 15.00 hingga 21.00 Wita. Dari keterangan saksi, terungkap sejumlah peran dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di Kolut.
Amiruddin dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa dirinya hanya pemilik lahan di Jetty Mandes, Desa Latou, Kecamatan Batu Putih. Ia mengaku lahan tersebut dimanfaatkan terdakwa Dewi untuk menimbun ore nikel dari eks IUP PT PCM.
“Saya hanya pemilik lahan, yang menerima royalti sebesar 1,5 dolar per metrik ton, dan yang pake jetty saya, Ibu Dewi yang saya ingat, yang lainnya saya tidak tahu,” ucap dia.
Pernyataan Amiruddin langsung dibantah oleh terdakwa Dewi di ruang sidang. Ia menegaskan, bukan hanya dirinya yang beraktivitas di wilayah bekas konsesi PT PCM.
Dalam kesaksiannya, Dewi menyebut ada beberapa nama lain yang ikut menambang secara ilegal di lokasi tersebut. Di antaranya mantan Calon Wakil Bupati Kolut, Timber, serta Binu, Ko Andi, Igo, Erwin, dan Yomi.
Nama terdakwa Erik Sunaryo juga ikut mencuat dalam sidang kali ini. Ia disebut sebagai sosok yang berperan mengkoordinir para penambang di kawasan eks IUP PT PCM.
Selain mengatur jalannya aktivitas penambangan, Erik juga dikatakan menjadi penghubung antara penambang dan pembeli ore nikel. Dari peran itu, ia disebut turut menerima royalti dari para penambang.
Saksi Ahyar dari PT KMR turut memperkuat jalannya sidang dengan kesaksiannya mengenai aliran dana. Ia menyebut pernah menerima uang royalti senilai sekitar Rp850 juta atas perintah terdakwa Heru.
“Saya menerima uang royalti untuk jetty PT KMR sebesar kurang lebih Rp850 juta, dan itu berdasarkan perintah terdakwa Heru,” kata Ahyar di hadapan hakim.
Namun, Heru membantah keras pernyataan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan transaksi seperti yang dituduhkan.
“Tidak ada sama sekali transaksi uang di malam itu, sesuai kesaksian Ahyar,” ucap Heru.
Usai mendengarkan seluruh kesaksian, majelis hakim menutup sidang malam itu. Sidang kasus dugaan korupsi tambang nikel Kolut akan kembali dilanjutkan pada Rabu (5/11) mendatang di PN Kendari.







