• Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Rabu, 4 Maret, 2026
  • Login
KendariNesia.Com
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
KendariNesia.Com
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
Home Berita

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Terdakwa Bongkar Sejumlah Nama Ikut Menambang Ilegal di Eks IUP PT PCM

Admin by Admin
04.11.2025
in Berita

Kendari – Sidang dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, pada Senin (3/11) malam. Dalam sidang itu, muncul sederet nama yang disebut ikut menambang ilegal di eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra menghadirkan empat saksi dalam agenda pemeriksaan kali ini. Mereka adalah Amiruddin, pemilik Jetty Mandes, istrinya, H. Binu, dan Ahyar yang menjabat Humas PT Kurnia Mining Resource (KMR).

Sidang berlangsung cukup panjang sejak pukul 15.00 hingga 21.00 Wita. Dari keterangan saksi, terungkap sejumlah peran dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di Kolut.

BACA JUGA

Tim Satgas Saber Sultra bersama Satgas Saber Polres Konsel melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok di dua pasar tradisional di Konsel, pada Selasa (24/2). Foto: Dok Istimewa/kendarinesia

Dua Pasar di Konsel Disidak, Polisi Tegaskan Sanksi untuk Pedagang Nakal

24.02.2026
Seorang konsumen berinisial AS melalui kuasa hukumnya, Wendy, saat melaporkan PT DSP di Polres Kendari, pada Sabtu (21/2). Foto: Dok Istimewa/kendarinesia

Janji SHM Tak Ditepati, Developer PT Swarna Dwipa Property Kendari Dilaporkan ke Polisi

22.02.2026

Amiruddin dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa dirinya hanya pemilik lahan di Jetty Mandes, Desa Latou, Kecamatan Batu Putih. Ia mengaku lahan tersebut dimanfaatkan terdakwa Dewi untuk menimbun ore nikel dari eks IUP PT PCM.

“Saya hanya pemilik lahan, yang menerima royalti sebesar 1,5 dolar per metrik ton, dan yang pake jetty saya, Ibu Dewi yang saya ingat, yang lainnya saya tidak tahu,” ucap dia.

Pernyataan Amiruddin langsung dibantah oleh terdakwa Dewi di ruang sidang. Ia menegaskan, bukan hanya dirinya yang beraktivitas di wilayah bekas konsesi PT PCM.
Dalam kesaksiannya, Dewi menyebut ada beberapa nama lain yang ikut menambang secara ilegal di lokasi tersebut. Di antaranya mantan Calon Wakil Bupati Kolut, Timber, serta Binu, Ko Andi, Igo, Erwin, dan Yomi.

Nama terdakwa Erik Sunaryo juga ikut mencuat dalam sidang kali ini. Ia disebut sebagai sosok yang berperan mengkoordinir para penambang di kawasan eks IUP PT PCM.

Selain mengatur jalannya aktivitas penambangan, Erik juga dikatakan menjadi penghubung antara penambang dan pembeli ore nikel. Dari peran itu, ia disebut turut menerima royalti dari para penambang.

Saksi Ahyar dari PT KMR turut memperkuat jalannya sidang dengan kesaksiannya mengenai aliran dana. Ia menyebut pernah menerima uang royalti senilai sekitar Rp850 juta atas perintah terdakwa Heru.

“Saya menerima uang royalti untuk jetty PT KMR sebesar kurang lebih Rp850 juta, dan itu berdasarkan perintah terdakwa Heru,” kata Ahyar di hadapan hakim.

Namun, Heru membantah keras pernyataan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan transaksi seperti yang dituduhkan.

“Tidak ada sama sekali transaksi uang di malam itu, sesuai kesaksian Ahyar,” ucap Heru.

Usai mendengarkan seluruh kesaksian, majelis hakim menutup sidang malam itu. Sidang kasus dugaan korupsi tambang nikel Kolut akan kembali dilanjutkan pada Rabu (5/11) mendatang di PN Kendari.

BERITA TERKAIT

Seorang konsumen berinisial AS melalui kuasa hukumnya, Wendy, saat melaporkan PT DSP di Polres Kendari, pada Sabtu (21/2). Foto: Dok Istimewa/kendarinesia
Hukum

Janji SHM Tak Ditepati, Developer PT Swarna Dwipa Property Kendari Dilaporkan ke Polisi

22.02.2026
Oknum ASN berinisial JH resmi ditahan di Mapolres Buton atas kasus pencabulan anak. Foto: Dok. Polres Buton/kendarinesia
Daerah

Oknum PNS Pemda Buton ‘Berulah Lagi’ Diduga Cabuli 2 Siswi SD, Kini Ditahan Polisi

18.02.2026
Petugas pemadam kebakaran saat menjinakkan api yang melahap lantai dua rumah di Puuwatu, Kendari, pada Selasa (17/2). Foto: Dok Damkar Kendari/kendarinesia
Berita

Ibu dan 6 Anaknya di Kendari Nyaris Terjebak Api saat Rumahnya Terbakar

17.02.2026
Next Post

UMK Academy Batch 3, Pertamina Sulawesi Bantu UMKM Naik Kelas dan Berdaya Saing

Leave Comment
  • Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Email: kendarinesia@gmail.com

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In