Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait longsor di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Almharig, Senin (27/4/2026).
Rapat itu menghadirkan Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani, jajaran OPD, pemerintah kecamatan hingga pihak perusahaan. Dari hasil pertemuan, terungkap bahwa longsor tidak berdampak pada sumber mata air warga di sejumlah wilayah.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bombana, Arnidar, menegaskan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya sumber mata air yang rusak ataupun kering.
“Mata air yang dikatakan rusak dan kering itu tidak kami temukan,” ujarnya.
Ia memastikan sumber air bersih yang selama ini digunakan warga di Kelurahan Teomokole, Rahampu’u, Sikeli, Baliara, Baliara Selatan hingga Desa Langkema masih aman untuk dikonsumsi.
Meski begitu, DLH tetap merekomendasikan agar pihak perusahaan segera melakukan penanganan serius di area sump guna mencegah dampak lanjutan.
“Namun demikian kami juga tetap merekomendasikan ke pihak perusahaan untuk penanganan serius terhadap longsor di area sump sehingga mata air tetap terlindungi,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi. Ia menyebut longsor memang terjadi, namun bukan di area aktivitas utama pertambangan.
“Ada longsor, tapi bukan di aktivitas pertambangannya. DLH juga tidak menemukan air yang keruh. Ternyata persoalannya ada di jalan hauling yang memiliki kemiringan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya hambatan saat perusahaan hendak melakukan penanganan di lokasi. “Anehnya saat perusahaan ingin melakukan penanganan serius justru ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi,” lanjutnya.
Menurut Suwandi, persoalan ini harus segera diselesaikan bersama antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar.
Sementara itu, Direktur PT Almharig, Basmala Septian Jaya, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil RDP.
“Dari hasil RDP tadi sudah memunculkan beberapa langkah, termasuk rencana turunnya tim terpadu dari DLH dan Inspektur Tambang. Apapun arahan dari hasil turun lapangan nanti, perusahaan pasti mengikuti,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sebagai pemegang IUP, PT Almharig berkomitmen menjalankan seluruh aturan yang berlaku. “Namanya perusahaan tentu punya aturan, dan Alhamdulillah sampai saat ini aturan itu kami jalankan,” katanya.
Terkait longsor, Basmala menyebut kejadian tersebut merupakan kondisi force majeure atau keadaan memaksa yang tidak diinginkan oleh siapa pun.
“Tanah longsor ini salah satu bentuk force majeure. Tidak ada yang menginginkan itu terjadi, baik masyarakat maupun perusahaan,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan perusahaan tetap siap bertanggung jawab dan mendampingi proses penanganan.
“Apapun langkah-langkah dari rekomendasi hasil RDP hari ini, perusahaan siap mendampingi dan melakukan itu semua,” tegasnya.
Basmala juga mengungkapkan bahwa upaya penanganan sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan. Namun, langkah tersebut sempat terhambat oleh oknum tertentu di lapangan.
Ia bahkan menyebut alat berat perusahaan sempat dihalangi saat hendak melakukan penataan pada 14 April lalu.
“Saya memaksa alat untuk ke lokasi guna melakukan penataan, tetapi dihalangi dan diusir untuk kembali ke lokasi tambang,” katanya.
Menurutnya, kejadian serupa juga terjadi sebelumnya meski perusahaan telah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.
“Ini bukan pemerintah desa. Ini kelompok-kelompok masyarakat yang kami juga tidak tahu atas suruhan atau perintah siapa,” ujarnya.
Ia menduga ada pihak yang mencoba membentuk opini negatif terhadap perusahaan.
“Padahal kami siap bertanggung jawab. Justru selama ini kami terus berupaya melakukan langkah-langkah penanganan secara mandiri,” tutupnya.





