Kendari – Polemik dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Warkop Baiana atau Baiana House akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari, pada Jumat (13/2).
RDP tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kendari, DPM PTSP Kota Kendari, Bagian Hukum Pemerintah Kota Kendari, Satpol PP Kota Kendari, perwakilan Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN), serta kuasa hukum dan humas Baiana House.
Kuasa hukum Baiana House, Abdul Razak Said Ali, menyampaikan bahwa RDP dipimpin oleh Arsyad Alastum dan LM Rajab Jinik bersama sejumlah anggota DPRD lainnya. Dalam forum tersebut, salah satu kesimpulan penting adalah bahwa Perda RTRW Kota Kendari dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan riil kota saat ini.
“DPRD Kota Kendari saat ini tengah melakukan upaya revisi terhadap Perda RTRW agar lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat,” ujar Razak dalam keterangannya, pada Sabtu (14/2).

Ia menjelaskan, dalam RDP disampaikan bahwa implementasi penegakan Perda RTRW saat ini menghadapi kendala karena dinamika pembangunan Kota Kendari yang berkembang pesat dan melampaui pengaturan lama dalam perda tersebut. Oleh karena itu, pimpinan RDP mendorong agar penataan ruang menjadi koreksi bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Kendari.
Menurut Razak, pihaknya mengapresiasi sikap DPRD dan Pemerintah Kota Kendari yang dinilai bijaksana dalam melihat situasi terkini, khususnya di kawasan Segitiga Tapak Kuda, termasuk keberadaan Baiana House.
“Kami sepakat bahwa revisi Perda RTRW perlu segera disahkan agar memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pembangunan dan perekonomian di Kota Kendari,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Baiana House sebagai pelaku usaha berkomitmen untuk taat terhadap regulasi yang berlaku. Kehadiran Baiana House, kata dia, bukan semata untuk kepentingan internal usaha, melainkan juga sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah.
“Dengan demikian, kami menyampaikan bahwa operasional pelayanan Baiana House kepada masyarakat Kota Kendari tetap berjalan normal seperti biasa,” tutup Razak.
(dil/knd)






