Buteng – Praktik penangkapan ikan ilegal (*destructive fishing*) kembali digagalkan di perairan Sulawesi Tenggara. Seorang nelayan berinisial LN diamankan oleh tim gabungan di perairan Watorumbe, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), pada Rabu (14/1).
Penangkapan ini bermula saat tim patroli pengawasan perikanan berbasis masyarakat yang terdiri dari Kelompok Pengawas Masyarakat (PAAP), penyuluh perikanan, dan Babinsa desa setempat melakukan penyisiran rutin. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik sebuah kapal yang beroperasi secara tidak wajar di lokasi kejadian.
Setelah didekati dan dilakukan pemeriksaan oleh Babinsa Pelda Firman, kecurigaan petugas terbukti. Di atas kapal tersebut ditemukan barang bukti berupa bahan peledak siap pakai sebanyak 10 botol, yang terdiri dari 4 botol ukuran besar dan 6 botol ukuran kecil.
Penyuluh Perikanan Buton Tengah, Yudha, mengonfirmasi penindakan tersebut pada Kamis (15/1). Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti bahan peledak beserta pelaku berinisial LN langsung diamankan dan diserahkan ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polsek Mawasangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Yudha menyebut patroli serupa akan terus digencarkan demi menjaga ekosistem laut dari kerusakan akibat bom ikan yang juga membahayakan keselamatan nelayan. (dil/knd)







