Baubau – Kasus dugaan tindakan asusila dan penelantaran melibatkan oknum TNI terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pratu LYS, anggota Kodim 1413 Buton, dilaporkan melarikan diri (desersi) usai dimediasi kesatuannya terkait kasus dugaan menghamili dan memaksa pacarnya, HN (25), untuk melakukan aborsi.
Dandim 1413 Buton, Letkol Inf Arif Ariyanto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara korban dan pelaku. Dalam mediasi yang digelar di rumah kerabat pelaku itu, Pratu LYS sempat berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban. Namun, saat proses pengurusan administrasi pernikahan berjalan, Pratu LYS justru melarikan diri dan meninggalkan tugasnya.
“Sudah kita pertemukan, dan berjanji akan bertanggung jawab. Selanjutnya mengurus surat kelengkapan untuk nikah, namun malah kabur,” ujar Arif saat dikonfirmasi, pada Rabu (14/1).
Arif menegaskan bahwa Pratu LYS kini berstatus desersi karena telah meninggalkan tugas tanpa izin selama kurang lebih lima pekan. Pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan dan kasus ini telah ditangani oleh Polisi Militer (POM) sembari terus melakukan pencarian terhadap pelaku.
Sementara itu, korban HN mengungkapkan kronologi pilu yang dialaminya. Hubungan terlarang tersebut bermula pada Agustus 2025, saat Pratu LYS mendatangi kontrakannya dan memaksa melakukan hubungan badan di bawah ancaman. Akibat kejadian itu, HN dinyatakan hamil.
Alih-alih bertanggung jawab sejak awal, Pratu LYS justru mendesak HN untuk menggugurkan kandungannya sebanyak dua kali, namun ditolak oleh korban. Puncaknya pada 24 November 2025, hasil pemeriksaan USG menunjukkan janin dalam kandungan HN tidak berkembang sehingga harus dilakukan tindakan medis berupa kuret.
“Saya dipaksa aborsi, awalnya dia sedia tanggung jawab. Dia paksa saya sampai dua kali menggugurkan kandungan, tapi saya tolak. Terakhir hasil USG janin tidak berkembang jadi harus kuret,” ungkap HN.
HN berharap Pratu LYS segera ditemukan dan mendapatkan sanksi tegas atas perbuatannya yang tidak hanya lari dari tanggung jawab, tetapi juga diduga melakukan kekerasan seksual dan psikis. (dil/knd)







