• Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Minggu, 3 Mei, 2026
  • Login
KendariNesia.Com
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
KendariNesia.Com
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
Home Berita Hukum

Sebar Konten Porno di FB dan WA, Remaja 17 Tahun di Kendari Diciduk Polisi

Redaksi Kendarinesia by Redaksi Kendarinesia
03.01.2026
in Hukum, Kendari
Terduga pelaku R yang kini harus mendekam dibalik jeruji Polda Sultra.

Terduga pelaku R yang kini harus mendekam dibalik jeruji Polda Sultra.

Kendari – Tim Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang remaja berinisial R (17) terkait kasus pornografi siber. R diduga kuat telah memproduksi dan menyebarluaskan konten asusila melalui media sosial.

Remaja asal Kota Kendari tersebut melancarkan aksinya sepanjang Desember 2025 dengan memanfaatkan platform Facebook dan aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari patroli siber yang dilakukan pihaknya untuk memantau aktivitas ilegal di ruang digital.

BACA JUGA

DPRD Sultra Sebut Longsor PT Almharig Aman, Air Warga Tak Terdampak

27.04.2026

MBG Adukan 6 Jaksa ke Komisi Kejaksaan Buntut Korupsi Jembatan yang Seret Nama Burhanuddin

27.04.2026

“R diduga memproduksi dan menyebarkan konten bermuatan pornografi melalui Facebook dan WhatsApp,” ujar Decky kepada awak media, pada Sabtu (3/1).

Meskipun proses hukum tetap berjalan, Decky menegaskan bahwa kepolisian memperlakukan tersangka dengan prosedur khusus mengingat statusnya yang masih di bawah umur. Penanganan perkara ini dipastikan mengacu pada prinsip perlindungan anak sesuai undang-undang yang berlaku.

“Penanganan perkara ini tetap memperhatikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi berbasis elektronik.

Decky mengingatkan masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih proaktif mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. Menurutnya, penyalahgunaan teknologi tidak hanya berdampak pada sanksi hukum, tetapi juga berisiko merusak masa depan generasi muda.

Polda Sultra mengimbau agar pengguna media sosial lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berbagi konten, serta meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan penyalahgunaan konten digital di lingkungan sekitar. (dil/knd)

BERITA TERKAIT

Berita

Kejari Usut Dugaan Korupsi Program PPG UHO Kendari, Sejumlah Barang Disita saat Digeledah

01.04.2026
Berita

Dituding Curi Mesin Crusher, Ruksamin Balik Laporkan Politisi NasDem Konut ke Polisi

12.03.2026
Ekonomi

PT SDP Sepakat Kembalikan Rp725 Juta ke Konsumen, Disepakati Lewat Akta Pengakuan Utang

05.03.2026
Next Post
Sepeda motor Honda CRF bernomor polisi DT 5982 FV yang dikendarai korban R (18) saat terlibat kecelakaan maut di Jalan Poros Pomalaa-Watubangga, Kolaka, Minggu (4/1) pagi. Foto: Istimewa/kendarinesia

Tabrak Dump Truck di Jalan Poros Kolaka, Pengendara Motor CRF Tewas di Lokasi

Leave Comment
  • Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Email: kendarinesia@gmail.com

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In