Kendari – Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (16/10).
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 pagi hingga sekitar pukul 15.00 Wita. Tim terlihat menyisir beberapa ruangan yang berkaitan dengan dokumen perizinan dan pengelolaan kawasan hutan.
Pantauan kendarinesia, tim penyidik keluar dari gedung usai lima jam pemeriksaan dengan membawa sejumlah kotak berisi dokumen dan berkas. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Sultra.
Staf Perencanaan dan Pengelolaan Hutan (P2H) Dinas Kehutanan Sultra, Ardi, membenarkan kegiatan pemeriksaan dan penyitaan dokumen oleh Kejagung.
“Tadi semua berkas yang diperlukan oleh Kejaksaan Agung sudah diambil,” ujarnya saat ditemui wartawan, Kamis sore.
Namun, Ardi enggan mengungkap perusahaan mana saja yang dokumennya turut diamankan.
“Saya tidak tahu berkas perusahaan mana, yang jelas semua berkas yang dibutuhkan Kejaksaan Agung sudah diserahkan,” tambahnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan Agung RI belum memberikan keterangan resmi terkait hasil maupun tujuan penggeledahan.
Langkah penyidik Pidsus Kejagung ini diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Sulawesi Tenggara.
Penulis: dil/knd