Konawe Selatan- Polres Konawe Selatan menegaskan tidak melakukan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan yang terlibat dalam aksi penolakan aktivitas pertambangan PT IFISHDECO di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, pada Selasa (13/1).
Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP La Ode Muhammad Jefri Hamzah, mengatakan bahwa kepolisian mendukung penyampaian aspirasi masyarakat dan hal tersebut dilindungi oleh undang-undang.
“Kami mendukung penyampaian aspirasi. Tidak ada kriminalisasi dalam penanganan perkara ini,” ungkapnya saat di konfirmasi wartawan, pada Selasa (13/1).
Namun, ia menjelaskan bahwa proses hukum yang berjalan berkaitan dengan adanya laporan dari pihak perusahaan terkait dugaan penghalangan aktivitas operasional. Menurutnya, aktivis tersebut diduga melakukan pemblokiran jalan perusahaan sehingga menghambat kegiatan usaha pertambangan.
“Yang bersangkutan dilaporkan karena diduga melakukan pemblokiran jalan perusahaan. Proses hukum dilakukan berdasarkan laporan dan bukti yang ada,” jelasnya.
AKP Laode Muh. Jefri menegaskan bahwa kepolisian bekerja secara profesional dan objektif serta memproses setiap laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Sebelumnya aktivis lingkungan Iwan menyatakan bahwa aksi yang dilakukannya merupakan bentuk pembelaan terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat pesisir.
Ia juga menyebut telah melaporkan dugaan aktivitas pertambangan PT IFISHDECO yang diduga berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Polres Konawe Selatan menegaskan akan tetap menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, namun mengingatkan agar setiap aksi dilakukan tanpa melanggar hukum atau mengganggu aktivitas pihak lain. (dil/knd)







