Kendari – Tim Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang remaja berinisial R (17) terkait kasus pornografi siber. R diduga kuat telah memproduksi dan menyebarluaskan konten asusila melalui media sosial.
Remaja asal Kota Kendari tersebut melancarkan aksinya sepanjang Desember 2025 dengan memanfaatkan platform Facebook dan aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari patroli siber yang dilakukan pihaknya untuk memantau aktivitas ilegal di ruang digital.
“R diduga memproduksi dan menyebarkan konten bermuatan pornografi melalui Facebook dan WhatsApp,” ujar Decky kepada awak media, pada Sabtu (3/1).
Meskipun proses hukum tetap berjalan, Decky menegaskan bahwa kepolisian memperlakukan tersangka dengan prosedur khusus mengingat statusnya yang masih di bawah umur. Penanganan perkara ini dipastikan mengacu pada prinsip perlindungan anak sesuai undang-undang yang berlaku.
“Penanganan perkara ini tetap memperhatikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi berbasis elektronik.
Decky mengingatkan masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih proaktif mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. Menurutnya, penyalahgunaan teknologi tidak hanya berdampak pada sanksi hukum, tetapi juga berisiko merusak masa depan generasi muda.
Polda Sultra mengimbau agar pengguna media sosial lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berbagi konten, serta meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan penyalahgunaan konten digital di lingkungan sekitar. (dil/knd)







