Kendari– PT Swarna Dwipa Property (SDP), pengembang perumahan Madinah City Square di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyatakan kesediaannya mengembalikan uang sebesar Rp725 juta kepada salah seorang konsumennya, Aswin.
Pengembalian dana tersebut terkait pembelian tanah kavling seluas 300 meter persegi yang hingga lebih dari satu tahun dua bulan belum juga memiliki sertifikat tanah. Persoalan ini sebelumnya sempat berujung pada laporan ke Polresta Kendari.
Aswin mengungkapkan bahwa setelah beberapa kali pertemuan dengan pihak perusahaan, PT SDP akhirnya bersedia mengembalikan dana secara penuh dengan skema pembayaran tiga kali cicilan.
Kesepakatan tersebut diperkuat melalui akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan notaris dengan jaminan sertifikat tanah di kawasan Madinah City Square I.
“Setelah beberapa kali pertemuan mereka akhirnya mau mengembalikan dana, tapi minta kelonggaran. Di situ saya kasih kelonggaran dua kali bayar, tapi mereka minta kelonggaran lagi,” ungkap Aswin, pada Rabu (4/3) malam.
“Nah, di pertemuan terakhir itu saya kasih kelonggaran tiga kali bayar, tapi dengan syarat mereka harus buat akta pengakuan utang dengan jaminan di notaris. Mereka mau,” sambungnya.
Akta pengakuan utang tersebut kemudian ditandatangani oleh Direktur PT SDP, Dian Agus Fathurohman, pada 3 Maret 2026.
Menurut Aswin, dalam skema pembayaran yang disepakati, perusahaan telah melakukan pembayaran pertama sebesar Rp375 juta setelah akta pengakuan utang ditandatangani.
“Pada tanggal 3 Maret 2026 mereka buat akta pengakuan utang dengan skema tiga kali pembayaran. Pembayaran pertama itu setelah akta utang ini ditandatangani, mereka sudah bayar Rp375 juta,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembayaran kedua dijadwalkan paling lambat 5 April 2026, sedangkan pembayaran ketiga maksimal pada 5 Mei 2026.
“Terus pembayaran kedua maksimal di tanggal 5 April 2026, dan pembayaran ketiga maksimal 5 Mei 2026,” imbuhnya.
Aswin juga mengungkapkan bahwa pihak PT SDP meminta agar proses hukum yang sebelumnya ia laporkan ke Polresta Kendari dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban pembayaran selesai.
“Mereka juga meminta penghentian sementara proses hukum yang sudah saya laporkan. Jadi nanti setelah selesai pembayaran utangnya, baru laporan di Polresta Kendari dicabut,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini laporan tersebut belum dicabut, melainkan hanya dihentikan sementara.
“Jadi laporan di polres belum dicabut, hanya dihentikan sementara. Dicabut nanti kalau sudah lunas pembayaran utangnya. Kalau mereka wanprestasi lagi, sertifikat yang mereka jaminkan itu sah secara hukum saya gunakan,” pungkasnya.
Pihak PT SDP Benarkan Pengembalian Dana
Terpisah, Head Legal Corporate PT SDP, Fadli Sardi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak perusahaan telah menyepakati pengembalian dana kepada Aswin yang dituangkan dalam akta pengakuan utang dengan jaminan.
“Iya betul demikian. Pembayaran Pak Aswin dua tahap ke SDP cicil (dua kali pembayaran kavling), kami sepakat akan kembalikan tanpa potongan sepeserpun,” kata Fadli saat dihubungi, pada Rabu (4/3) malam.
Namun demikian, Fadli mengaku menyayangkan kesepakatan tersebut disampaikan ke publik.
“Dan Pak Aswin bersepakat tidak membeberkan ke publik persoalan ini. Kalau ini keluar berarti ada yang salah dalam diri beliau terkait lisan dan tindakan. Ini syarat yang beliau sendiri tawarkan,” katanya.
“Saya juga kaget kenapa tiba-tiba perjanjian ini keluar. Apa motif Pak Aswin ingin menjatuhkan citra kami. Beliau kan tahu kesepakatannya,” imbuhnya.
Fadli kembali mempertanyakan alasan kesepakatan tersebut disampaikan ke publik, karena menurutnya bersifat internal.
“Kan ini beliau mau pengambaliann uang tanpa potongan, nah dia juga bersepakat jika pihak dia membatalkan janji dan tanda tangan siap dipotong 35 persen, tapi kami dengan lapang dada mengembalikan 100 persen tanpa potongan, ini lagi dia sampaikan ke publik isi perjanjian, dimana ini sifatnya rahasia kami dengan dia,” ungkapnya.
“Tolong ditanya beliau apa motif membeberkan perjanjian yang sudah disepakati sebagai konsumtif internal kami dan dia,” pungkasnya.
Sementara itu, Aswin mengaku menyampaikan persoalan ini ke publik karena merasa disudutkan oleh sejumlah pemberitaan di media online maupun di media sosial, padahal proses komunikasi dan mediasi sebelumnya masih berjalan.
Ia mengaku awalnya menganggap persoalan tersebut sudah selesai dan tidak ingin memperpanjang masalah. Namun dalam sejumlah pemberitaan, ia menilai seolah-olah pihak perusahaan menjadi korban, sementara dirinya digambarkan sebagai pihak yang meminta maaf.
Padahal, menurutnya, dalam beberapa pertemuan sebelumnya justru pihak perusahaan yang mengakui kesalahan dan meminta maaf.
“Saya juga pertanyakan, kan katanya mau damai, tapi kenapa beberapa rilis media online itu judul dan isi beritanya sangat mirip untuk menyudutkan saya, seolah kami ini pelaku yang meminta maaf ke mereka dan playing fictim mereka adalah sebagai korban,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan karena nama brand usahanya ikut dibawa-bawa dalam persoalan tersebut, padahal menurutnya tidak memiliki keterkaitan.
Yang lebih parahnya lagi, kata Aswin, nama brand usahannya dibawa-bawa dalam urusan ini, padahal tak ada kaitannya sama sekali.
Terkait klausul pemotongan sekitar 30 persen apabila terjadi pembatalan sepihak namun PT SDP tetap bersedia mengembalikan 100 persen dana, Aswin menyatakan hal tersebut terjadi karena pihak perusahaan yang terlebih dahulu melakukan wanprestasi.
Penulis: dil/knd







