Baubau – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pembunuhan seorang wanita muda di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, yang melibatkan dua oknum prajurit TNI. Korban berinisial WK (23) diketahui memiliki hubungan asmara dengan salah satu terduga pelaku, Prada Y.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, mengungkapkan bahwa korban merupakan pacar Prada Y. Sementara satu terduga lainnya, Prada Z, diketahui merupakan rekan pelaku.
“Korban memiliki hubungan pacaran dengan Prada Y,” kata Haryadi saat dikonfirmasi, pada Selasa (23/12).
Kasus ini bermula dari penemuan jasad WK di bawah Jembatan Permandian Kogawuna, Jalan Lingkar Bungi–Sorawolio, Kelurahan Lakologou, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, pada Minggu (21/12) siang. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tanpa busana dan mengalami luka bakar hampir di seluruh tubuh serta luka robek di bagian kepala.
Haryadi menjelaskan, kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Subdenpom Baubau. Penanganan perkara juga telah resmi dilimpahkan dari Polres Baubau ke Denpom XIV/3 Kendari sejak Senin (22/12).
“Dua oknum TNI tersebut masih dalam proses penyelidikan. Motif dan kronologinya masih kami dalami,” ujarnya.
Sebelumnya, jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga berinisial MA (42) sekitar pukul 12.30 WITA. Saat itu, saksi yang melintas berhenti sejenak di atas jembatan untuk beristirahat dan mencurigai adanya kerumunan hewan liar di bawah jembatan.
Setelah didekati, saksi mendapati sesosok tubuh manusia dalam posisi telungkup. Temuan itu kemudian didokumentasikan dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Personel Polsek Kokalukuna langsung menuju lokasi kejadian.
Di sekitar lokasi, polisi menemukan botol bekas berisi sisa bahan bakar minyak (BBM) serta pakaian dalam korban berupa bra yang dalam kondisi terbakar. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban mengalami tindak kekerasan sebelum meninggal dunia.
Hingga kini, Denpom XIV/3 Kendari masih mengumpulkan keterangan tambahan guna mengungkap peran masing-masing terduga pelaku serta konstruksi hukum kasus tersebut. Belum ada penetapan tersangka resmi dalam perkara ini. (dil/knd)







