Kendari – Janji penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah kavling yang tak kunjung direalisasikan berujung laporan polisi. Developer perumahan PT Swarna Dwipa Property (SDP), pengembang kawasan Madinah City Square I di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, dilaporkan oleh salah satu konsumennya ke Polresta Kendari, Sabtu (21/2/2026).
Pelapor berinisial AS melalui kuasa hukumnya, Wendy, melaporkan empat orang, yakni owner PT SDP Rony Sianturi, Direktur Dian Agus Fathurrohman, Kepala Marketing Sujatman, dan Sales Jawiyah.
Wendy menjelaskan, kliennya membeli dua bidang tanah kavling dan telah melunasi seluruh pembayaran. Transaksi pertama dilakukan pada 6 Desember 2024, disusul pembelian kedua pada 7 Februari 2025. Total nilai transaksi mencapai sekitar Rp725 juta yang dibayarkan secara tunai melalui transfer bank.
Dalam Perjanjian Jual Beli (PJB), kata Wendy, pihak developer menjanjikan proses pemecahan sertifikat hingga terbit SHM maksimal 180 hari kerja atau enam bulan setelah pelunasan. Bahkan, menurutnya, pihak perusahaan sempat menyampaikan SHM dapat terbit dalam waktu tiga bulan.
“Dalam perjanjian disebutkan maksimal enam bulan, bahkan mereka sempat bilang tiga bulan sudah jadi SHM-nya,” ujar Wendy.
Namun hingga memasuki bulan ketujuh, kliennya mengaku belum menerima kejelasan terkait penerbitan SHM. Setiap kali menanyakan perkembangan, pihak developer disebut hanya menyampaikan bahwa proses masih berjalan.
“Masuk bulan ketujuh jawabannya masih sama, masih dalam proses. Itu terus berulang,” katanya.
Pihak PT SDP juga disebut sempat menawarkan agar kliennya membangun rumah di atas kavling tersebut. Namun tawaran itu ditolak karena SHM belum terbit atas nama pribadi.
“Klien saya tidak mau membangun karena belum pegang SHM. Jangan sampai nanti tanahnya bermasalah,” ucap Wendy.
Belakangan, kliennya kembali mempertanyakan kejelasan dan mendapat informasi bahwa pengukuran baru akan dilakukan. Hal itu dinilai janggal mengingat waktu yang telah berlalu sejak transaksi.
“Katanya sore itu baru mau diukur. Bagaimana bisa baru mau diukur sementara sudah berbulan-bulan waktunya? Artinya selama ini tidak ada pergerakan,” bebernya.
Menurut Wendy, selama ini kliennya yang aktif menghubungi pihak perusahaan. Ia menilai seharusnya developer yang bersikap proaktif karena masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.
Selain itu, Wendy menyebut pihak PT SDP sempat beralasan bahwa proses SHM terhambat karena notaris dan direkturnya sedang diperiksa di Kejaksaan. Namun setelah dilakukan pengecekan, ia mengklaim tidak ditemukan adanya pemeriksaan tersebut.
“Saya cek langsung ke Kejaksaan, tidak ada pemeriksaan terhadap pihak PT SDP. Artinya alasan itu tidak benar,” ungkapnya.
Kliennya juga sempat melayangkan somasi. Setelah itu, pihak developer menawarkan sertifikat lain sebagai pegangan, namun ditolak karena tidak jelas asal-usul dan objeknya.
Sebagai alternatif, kliennya meminta pengembalian dana apabila SHM tidak dapat diterbitkan. Namun, menurut Wendy, pihak developer hanya menawarkan pengembalian sebesar 70 persen dari total pembayaran.
“Logikanya di mana? Mereka yang wanprestasi, tapi mau mengembalikan dana hanya 70 persen. Itu tidak masuk akal,” tegasnya.
Karena tak kunjung mendapat kepastian, AS akhirnya melaporkan dugaan penipuan dan wanprestasi tersebut ke Polresta Kendari.
Sementara itu, Direktur PT SDP Dian Agus Fathurrohman saat dikonfirmasi membenarkan adanya komunikasi dengan konsumen. Ia menyatakan pihaknya telah beberapa kali mengajak pelapor bertemu untuk penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
“Beberapa kali kami ajak ketemu untuk tanda tangan AJB, sertifikat sudah siap,” ujarnya singkat.
Terkait laporan yang dilayangkan ke polisi, Dian mengaku akan melakukan pengecekan internal sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian.






