Kendari – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari melakukan penertiban terhadap puluhan truk ekspedisi yang kedapatan parkir di bahu Jalan Budi Utomo, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, pada Sabtu (27/12). Penertiban ini dilakukan semata-mata untuk menegakkan aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dishub Kendari, Paminuddin, menegaskan pihaknya tidak melarang kendaraan berpelat luar daerah beroperasi di Kendari. “Bukan berarti kendaraan berpelat luar dilarang. Silakan beroperasi, tapi parkir harus di tempat yang semestinya, seperti kantong parkir atau area kantor ekspedisi,” ujarnya, pada Minggu (28/12).
Ia menjelaskan, parkir di bahu jalan mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi merusak badan jalan. Penertiban ini juga memiliki dasar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai solusi sementara, Dishub Kendari mengarahkan armada truk ekspedisi yang sebelumnya parkir di bahu jalan untuk memindahkan kendaraannya ke Terminal Baruga. Kebijakan ini bersifat sementara sambil menunggu penataan lanjutan dari perusahaan ekspedisi agar menyediakan area parkir mandiri.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang petugas Dishub menegur sopir-sopir truk dan meminta mereka segera memindahkan kendaraan. “Kalau truk bertonase besar parkir lama di bahu jalan, itu mengganggu lalu lintas dan berpotensi merusak jalan, karena itu kami tertibkan sejak dini,” tegas Paminuddin.
Dishub Kendari menegaskan pengawasan akan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga. (dil/knd)






