Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial S alias B atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp62,5 juta.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Sub Unit 1 Satreskrim Polresta Kendari pada Minggu (28/12). Tersangka S alias B diketahui merupakan warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara tersangka dan korban berinisial WGD, seorang wiraswasta asal Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Kerja sama tersebut telah berjalan sejak Agustus 2025 dengan fokus pengadaan BBM solar.
Pada 21 Oktober 2025, tersangka meminjam uang korban sebesar Rp34 juta dengan janji akan menggantinya dalam bentuk 5.000 liter BBM solar. Namun, saat solar tiba di wilayah Unaaha, BBM tersebut kembali diambil oleh pemilik barang lantaran belum dibayarkan oleh tersangka, meskipun korban telah mentransfer dana.
Tidak berhenti di situ, pada 25 Oktober 2025 tersangka kembali meminta dana sebesar Rp27,5 juta dengan alasan pembelian BBM solar. Solar sempat dibongkar, namun beberapa jam kemudian kembali diambil karena belum dilakukan pelunasan oleh tersangka.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian keseluruhan sebesar Rp62.500.000, termasuk biaya transportasi. Korban hanya menerima janji pengembalian tanpa realisasi,” ujar Welliwanto, pada Senin (29/12).
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari. Tersangka selanjutnya datang ke kantor polisi bersama korban. Setelah dilakukan pemeriksaan dan terpenuhinya dua alat bukti, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa rekening koran transaksi transfer dari rekening korban ke rekening tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (dil/knd)







