• Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Minggu, 15 Maret, 2026
  • Login
KendariNesia.Com
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
No Result
View All Result
KendariNesia.Com
No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga
Home Berita

Janji Solar Berujung Tipu, Pria di Kendari Gasak Uang Rekan Bisnis Rp62,5 Juta

Redaksi by Redaksi
29.12.2025
in Berita, Daerah, Hukum, Kendari
Ilustrasi mobil pengangkut BBM jenis Solar. Foto: Ilustrasi kendarinesia.

Ilustrasi mobil pengangkut BBM jenis Solar. Foto: Ilustrasi kendarinesia.

Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial S alias B atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp62,5 juta.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Sub Unit 1 Satreskrim Polresta Kendari pada Minggu (28/12). Tersangka S alias B diketahui merupakan warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, dan bekerja sebagai karyawan swasta.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara tersangka dan korban berinisial WGD, seorang wiraswasta asal Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Kerja sama tersebut telah berjalan sejak Agustus 2025 dengan fokus pengadaan BBM solar.

BACA JUGA

Cek Pos PAM di Konsel, Kapolda Sultra Tekankan Pelayanan Baik dan Humanis untuk Masyarakat

14.03.2026

Dituding Curi Mesin Crusher, Ruksamin Balik Laporkan Politisi NasDem Konut ke Polisi

12.03.2026

Pada 21 Oktober 2025, tersangka meminjam uang korban sebesar Rp34 juta dengan janji akan menggantinya dalam bentuk 5.000 liter BBM solar. Namun, saat solar tiba di wilayah Unaaha, BBM tersebut kembali diambil oleh pemilik barang lantaran belum dibayarkan oleh tersangka, meskipun korban telah mentransfer dana.

Tidak berhenti di situ, pada 25 Oktober 2025 tersangka kembali meminta dana sebesar Rp27,5 juta dengan alasan pembelian BBM solar. Solar sempat dibongkar, namun beberapa jam kemudian kembali diambil karena belum dilakukan pelunasan oleh tersangka.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian keseluruhan sebesar Rp62.500.000, termasuk biaya transportasi. Korban hanya menerima janji pengembalian tanpa realisasi,” ujar Welliwanto, pada Senin (29/12).

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari. Tersangka selanjutnya datang ke kantor polisi bersama korban. Setelah dilakukan pemeriksaan dan terpenuhinya dua alat bukti, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa rekening koran transaksi transfer dari rekening korban ke rekening tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (dil/knd)

BERITA TERKAIT

Berita

Cek Pos PAM di Konsel, Kapolda Sultra Tekankan Pelayanan Baik dan Humanis untuk Masyarakat

14.03.2026
Berita

Dituding Curi Mesin Crusher, Ruksamin Balik Laporkan Politisi NasDem Konut ke Polisi

12.03.2026
Berita

342 Warga Binaan Rutan Kendari Diusulkan Terima Remisi Khusus Idulfitri 2026

12.03.2026
Next Post
Assistant Corporate Communications Officer PT WIN, Aepudin bersama petani lingkar tambang. Foto: Dok istimewa/kendarinesia.

PT WIN Buka Suara soal Isu Tambak Terdampak, Warga Sebut Panen Tetap Baik

Leave Comment
  • Home
  • About
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Hubungi Kami
Email: kendarinesia@gmail.com

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Terkini
  • Kendari
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • BelanjaPintar
  • Olahraga

Copyright © 2025 KendariNesia.Com All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In