Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari tengah mendalami dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMKN 4 Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam proses penyelidikan tersebut, polisi mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendatangi sekolah tersebut pada Selasa (6/1) setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya pungutan yang mencurigakan.
Dalam penggeledahan awal, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 36,2 juta. Uang tersebut diserahkan langsung oleh bendahara sekolah dengan disaksikan oleh kepala sekolah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami interogasi bendahara dan kepala sekolah, kami dapati uang itu dan langsung kami amankan. Kami juga mengamankan sejumlah dokumen berkaitan dengan dugaan pungli tersebut,” ujar Welliwanto, pada Rabu (7/1).
Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah dibuatkan tanda terima resmi ini akan digunakan untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam praktik pengumpulan dana di sekolah tersebut.
Kasus ini mencuat setelah SMKN 4 Kendari diketahui mengumpulkan dana dari siswa dengan dalih iuran partisipasi orang tua sebesar Rp 45 ribu per bulan atau Rp 270 ribu per semester. Dana tersebut awalnya diklaim untuk membayar gaji 12 guru honorer di sekolah tersebut.
Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, menjelaskan bahwa dana tersebut dikembalikan karena 12 guru honorer tersebut telah diangkat menjadi PPPK dan menerima gaji dari pemerintah. “Karena sudah menerima gaji rapel dari pemerintah, uang partisipasi orang tua dari Juni sampai Desember kami kembalikan sepenuhnya untuk menghindari double pembayaran,” jelas Herman.
Total dana yang harus dikembalikan pihak sekolah disebut mencapai sekitar Rp 200 juta.
Menanggapi hal ini, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud Sultra, Husrin, menyebutkan bahwa proses pengembalian uang kepada orang tua siswa tengah berjalan secara bertahap. Ia berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi seluruh satuan pendidikan di Sulawesi Tenggara agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan guna memastikan apakah mekanisme pemungutan dana tersebut sejak awal memiliki dasar hukum yang sah atau terindikasi sebagai tindak pidana pungli. (dil/knd)







