Kendari – Sebanyak 342 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari diusulkan menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 2026. Usulan tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Noviandi Umbaran, mengatakan remisi hari raya merupakan bentuk penghargaan dari negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Sebanyak 342 warga binaan di Rutan Kendari diusulkan untuk menerima remisi khusus Idulfitri tahun ini. Remisi tersebut akan diberikan secara resmi pada saat Hari Raya Idulfitri 2026,” ujar Rikie, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan.
Proses pengusulan remisi dilakukan melalui sistem administrasi pemasyarakatan dengan mempertimbangkan berbagai aspek penilaian, termasuk kedisiplinan dan partisipasi warga binaan dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam rutan.
Rikie menambahkan, program pembinaan di Rutan Kendari mencakup berbagai kegiatan, mulai dari pembinaan kepribadian, pembinaan kerohanian, hingga pelatihan keterampilan. Program tersebut bertujuan mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.
Menurutnya, pemberian remisi tidak sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.
“Kami berharap remisi ini menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti setiap program pembinaan yang ada di rutan,” jelasnya.
Momentum Idulfitri juga dinilai menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat nilai kebersamaan, saling memaafkan, serta memperbaiki diri. Pihak Rutan Kendari memastikan seluruh proses pengusulan dan pemberian remisi dilakukan secara transparan sesuai ketentuan dalam sistem pemasyarakatan.







