Seorang perempuan warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Virus Corona atau COVID-19, meninggal dunia di RS Bahteramas Kendari, Senin (23/3).
Jenazah itu lalu dijemput oleh pihak keluarga dan dibawa menggunakan mobil milik keluarganya untuk dibawa ke rumah duka.
Video di rumah duka itu viral. Tampak plastik pembungkus jenazah dibuka. Jenazah pun disebut-sebut dimandikan padahal pembungkus itu sengaja untuk mencegah penularan corona.
Juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Sultra, La Ode Rabiul Awal atau karib disapa dr Wayonk, menegaskan bahwa sampel tenggorok atau swab pasien tersebut baru dikirim ke Jakarta pada Selasa (24/3) untuk dilakukan pengujian dan untuk memastikan positif-tidaknya jenazah warga Kolaka itu.
Sehingga, jenazah itu masih berstatus PDP dan belum dinyatakan positif Corona.
“Belum positif Corona. Jadi dia status pasien itu masih suspect corona atau terminologinya sekarang PDP. Sudah di-swab, hari ini dan sudah dikirim ke Jakarta, kita menunggu hasilnya tiga sampai lima hari baru keluar,” jelas dr Wayonk.
dr Wayonk juga menyayangkan sikap keluarga yang tidak mematuhi prosedur penanganan jenazah dengan standar korban terinfeksi COVID-19, seperti yang telah ditetapkan oleh badan kesehatan dunia (WHO), meskipun masih berstatus PDP.
Seharusnya, kata dia, setelah jenazah dibungkus plastik kedap dari rumah sakit, pihak keluarga tidak boleh lagi mendekati apalagi untuk menyentuh secara langsung. Apalagi sampai membuka plastik pembungkusnya.
“Perlakuan kepada jenazah itu harusnya dengan standar COVID-19. Yang memandikan pun harus memakai APD, dilakukan oleh tenaga medis langsung. Misalnya sudah dibungkus dengan plastik, sudah dikafani, habis itu ada lagi pembungkus kedap udara, habis itu peti jenazah. Sebenarnya dari rumah sakit sudah dibungkus plastik. Tapi keluarga membuka plastik itu,” terangnya.
Menurut dia, hal itu dikarenakan kurangnya pemahaman dan kepatuhan pihak keluarga mengenai standar penanganan orang yang dinyatakan PDP Corona.
Wayonk bilang, jika hasil lab menunjukkan bahwa jenazah itu positif terinfeksi COVID-19, maka, baik keluarga maupun warga yang melayat secara otomatis langsung masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP), dan wajib mengisolasi diri di rumah.
“Kalau positif, masuk kategori ODP, isolasi diri, utamanya yang kontak langsung,” katanya.